Tersangka mengaku pada Kanit PPA Polrestabes Surabaya, Iptu Harun jika hal ini telah yang kedua kalinya ia lakukan.
Ia menjual istrinya dengan uang Rp 500 ribu hingga Rp 900 ribu untuk sekali main.
Selanjutnya mereka diamankan petugas dan SBB akandijerat pasa berlapis.
Yakninya Pasal 2 UURI No. 21 th 2007 Tentang TPPO dan atau 296 KUHP, dan 506 KUHP, tentang tindak Pidana perdagangan orang. [*/Nlm]
Baca berita viral terbaru hanya di Padangkita.com.
Halaman: