Herie kemudian juga membenarkan bahwa Aji meminta kepada sang pacar menghubunginya melalu video call saat melayani pelanggan.
"Pelaku juga merekam aktivitas persetubuhan di hotel tersebut melalui video call yang dilakukan," katanya.
Polisi akhirnya dapat mengungkap dan menangkap pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang.
Baca juga: Penduduk Bermata Biru Di Pulau Siompu
Bersama pelaku, polisi ikut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone yang digunakan sebagai alat transaksi dan untuk merekam video.
Untuk mempertanggungjawabkan kelakuannya, Aji dijerat dengan pasal 296 KUHP dengan ancaman di atas 1 tahun penjara. [*/Jly]
Baca berita Viral terbaru hanya di Padangkita.com.
Halaman: