Berita viral terbaru: Seorang pria asal Kepulauan Riau menjual pacarnya ke pria hidung belang. Ia bahkan meminta pacarnya melakukan video call saat melayani pelanggan.
Padangkita.com - Di tengah merebaknya virus corona saat ini, ada-ada saja tindakan asusila yang dilakukan oleh beberapa oknum yang bikin geleng-geleng kepala.
Misalnya saja seperti yang dilakukan pria asal Kepulauan Riau ini. Pria bernama Aji alias FM (24 tahun) itu dengan tega menjual pacarnya kepada pria hidung belang.
Ia bahkan meminta pacarnya untuk melakukan video call dengannya saat berhubungan intim dengan pelanggan.
Baca juga: Rupa Manusia yang Tidak Pernah Mandi Selama 80 Tahun
Untuk sekali kencan short time, Aji memasang tarif Rp800 ribu hingga Rp1 juta. Sementara untuk booking, Aji membanderol Rp1,2 juta hingga Rp1,5 juta.
Diberitakan Batamnews, aksi bejat Aji ini kemudian berhasil terendus oleh polisi.
Pelaku yang merupakan warga Karimnu, Kepulauan Riau ini akhirnya ditangkap pada Senin (13/4/2020) lalu.
Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono mengemukakan, Aji diketahui menjalin hubungan dengan pacarnya sejak tahun 2013 lalu.
Awalnya mereka berkenalan melalui media sosial Facebook hingga berpacaran. Namun, sang pacar tak menyangka jika dirinya bakal dieksploitasi secara oleh Aji.
"Pelaku menyuruh korban untuk menjual diri kepada pria yang mau untuk melakukan hubungan badan," ujar Herie.
[jnews_block_16 number_post="1" include_post="43527" boxed="true" boxed_shadow="true"]
Lebih lanjut Herie mengatakan, pelaku sendiri yang berlaku sebagai mucikari yang mempromosikan pacarnya itu.
Jika ada pria hidung belang yang tertarik, ia juga yang mengantar pacarnya ke hotel
"Pelaku sendiri yang mencarikan pelanggan untuk pacarnya."
Herie kemudian juga membenarkan bahwa Aji meminta kepada sang pacar menghubunginya melalu video call saat melayani pelanggan.
"Pelaku juga merekam aktivitas persetubuhan di hotel tersebut melalui video call yang dilakukan," katanya.
Polisi akhirnya dapat mengungkap dan menangkap pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang.
Baca juga: Penduduk Bermata Biru Di Pulau Siompu
Bersama pelaku, polisi ikut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone yang digunakan sebagai alat transaksi dan untuk merekam video.
Untuk mempertanggungjawabkan kelakuannya, Aji dijerat dengan pasal 296 KUHP dengan ancaman di atas 1 tahun penjara. [*/Jly]