Iskandar dan ketua KUA mendatangi rumah ibu Asnur untuk meminta penjelasan kepada orang tua pasangan itu mengenai pernikahan tersebut. Pasalnya, kedua bocah itu masih belum cukup umur untuk dinikahkan.
Kepala KUA Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, Amir Said mengaku mulanya tidak menyetujui adanya pernikahan dini tersebut.
Hal itu lantaran pernikahan anak di bawah umur melanggar peraturan. Namun, setelah mendapatkan penjelasan dari ibu Asnur, pihaknya tidak bisa berbuat banyak.
Baca juga: Beternak Babi, Pria Ini Jadi Salah Satu Orang Terkaya di Dunia, dengan Kekayaan Rp611 Triliun
Pasalnya lantaran ancaman kedua remaja itu, membuat pihak keluarga dan pejabat setempat tak bisa menghalangi pernikahan tersebut.
Ditambah lagi hal itu menjadi keputusan bersama dari kedua belah pihak. [*/Prt]