Berita viral terbaru: Seorang kakek di Jambi memperkosa 8 orang remaja. Kakek yang bujang tua itu mengimingi korban dengan uang 50 ribu agar tidak mengaku.
Padangkita.com - Kakek usia 70 tahun melakukan pelecehan kepada beberapa wanita. Sejumlah korban dugaan pelecehan tersebut didampingi Ketua RT mendatangi Mapolres Muaro Jambi, Senin (8/6/2020).
Ketua RT Edi Hartono mengatakan dugaan peleceh itu terbongkar setelah ada tangga dekat rumahnya yang merasa curiga dengan gerak-gerik pelaku.
""Kakek tu sering mondar-mandir mencari anak-anak, kemudian saya melihat anak saya memegang uang senilai Rp 50.000, setelah saya dalami keterangan dari anak saya, duit tersebut didapatkan dari pelaku, rupanya anak- anak dibujuk dan diberi uang untuk melakukan perbuatan keji tersebut," jelasnya.
Baca juga: Ini 3 Kebiasaan Unik Jennie BLACKPINK yang Menggemaskan
Ia juga mengatakan pelaku merupakan kakek inisail IS usia 70 tahun yang merupakan bujang tua, belum pernah menikah.
"Tujuan kami pihak keluarga korban hari ini mendatangi Mapolres Muarojambi untuk melakukan pelaporan untuk ditindaklanjuti kasus ini agar bisa diusut tuntas, " Kata Edi Hartono.
Menurut keterangan dari pihak keluarga korban mengatakan sudah beberapa kali, pelaku lakukan pelecehan terhadap korban.
"Korban dibujuk dan diming-iming uang senilai 50 ribu supaya korban mau melakukan aksi bejat dari pelaku tersebut," jelasnya.
Ia juga menuturkan hari ini pihak keluarga korban tengah melaporkan pelaku. Enam anak yang menjadi korban ikut datang ke Mapolres Muarojambi.
Baca juga: Setelah Dilayani Kencan Tapi Tak Bayar Sesuai Tarif, Pria di Bekasi Tewas Dibacok
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto membenarkan adanya laporan tersebut, dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
"Masih kita dalami atas laporan tersebut, saat ini kita juga melakukan pengamanan terhadap tersangka di rumahnya agar tidak menjadi korban amukan massa," jelasnya.
Menindaklanjuti hal tersebut pihak kepolisian tentunya akan melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
"Kepolisian tidak serta-merta melakukan penangkapan terhadap pelaku, karena ada proses yang harus dilakukan, nanti jika memang terbukti baru kita lakukan penangkapan," jelasnya.
Baca juga: Google Beri 4000 pounsterling Bagi yang Menemukan Bukti Perbuatan Ilegalnya
"Jika ini terbukti maka pelaku kita kenakan sangsi hukum tentang undang-undang pelecehan dan perlindungan anak dibawah umur," tambahnya. [*/Son]