Terkait hal itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Tamanmartani, Kalasan, Tomi Nugraha mengatakan, untuk proses pemberhentian aparatur desa, sesuai mekanisme harus ada surat pengajuan pengunduran diri.
Setelah itu, akan segera konsultasi dengan Camat dan BPD Tamanmartani. Sebab, harus menyiapkan pelaksana tugas (Plt).
Baca juga: Miris, Gadis 12 Tahun yang Dinikahi Pria Tuna Netra di Pinrang Itu Korban Pencabulan Ayah Tiri
“Dukuh itu memang bersedia mundur, tapi sampai saat ini belum mengajuka surat pengunduran diri,” katanya seperti dikutip iNews, Jumat (10/7/2020).
Sementara, untuk proses hukumnya, Kanit Reskrim Polsek Kalasan, Iptu Puwanto mengatakan bahwa kasus itu baru bisa diproses secara hukum jika ada laporan. Jika tidak ada, maka kasus tersebut tidak bisa diproses hukum. [*/Jly]