Berita viral terbaru: Seorang istri di Sleman kepergok selingkuh sama Dukuh Desa saat suaminya pergi ronda malam. Dukuh itu kedapatan sembunyi di bawah kasur saat digerebek warga.
Padangkita.com - Kasus perselingkuhan pasangan yang telah menikah belakangan kerap terjadi. Entah karena memang sudah tak cinta atau ada alasan lain, perselingkuhan itu sejatinya tidak bisa diterima oleh akal sehat.
Terlebih jika kasus perselingkuhan itu melibatkan oknum yang memiliki jabatan dan harusnya dihormati.
Misalnya saja yang baru-baru ini terungkap kasus perselingkuhan seorang Dukuh Desa dengan istri orang lain. Terungkapnya perselingkuhan ini bermula saat suami wanita berinisial Ar (40 tahun) mendapat giliran ronda malam.
Mengetahui bahwa suami Ar pergi, DP (50 tahun) yang merupakan Dukuh di Desa Tamanmartani, Kalasan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta itu mengendap-ngendap datang ke rumah Ar pada Rabu (8/7/2020) malam.
Kendati demikian, rupanya gerak-gerik DP sudah diamati warga. Sebab, warga sudah lama curiga adanya perselingkuhan tersebut. Hanya saja belum memiliki bukti kuat untuk menggerebek keduanya.
Setelah memastikan, warga kemudian memberitahukan kepada suami Ar dan mendatangi rumah itu. Saat itu, DP sedang berada di kamar Ar.
Kaget suami Ar datang bersama warga, dukuh tersebut sembunyi di bawah tempat tidur, tetapi tetap diketahui warga. Ar dan dukuh itu pun mengakui perbuatannya.
Baca juga: Diimingi Jadi Model, Ratusan Remaja Dijadikan Bintang Film "Panas"
Warga kemudian meminta DP mundur dari jabatannya dan tidak mengulangi perbuatannya. Tuntutan warga itu pun dipenuhi DP.
Untuk proses pemberhentian, saat ini pemerintah desa Tamanmartani, Kalasan, masih menunggu surat pengajuan pengunduran diri DP.
Terkait hal itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Tamanmartani, Kalasan, Tomi Nugraha mengatakan, untuk proses pemberhentian aparatur desa, sesuai mekanisme harus ada surat pengajuan pengunduran diri.
Setelah itu, akan segera konsultasi dengan Camat dan BPD Tamanmartani. Sebab, harus menyiapkan pelaksana tugas (Plt).
Baca juga: Miris, Gadis 12 Tahun yang Dinikahi Pria Tuna Netra di Pinrang Itu Korban Pencabulan Ayah Tiri
“Dukuh itu memang bersedia mundur, tapi sampai saat ini belum mengajuka surat pengunduran diri,” katanya seperti dikutip iNews, Jumat (10/7/2020).
Sementara, untuk proses hukumnya, Kanit Reskrim Polsek Kalasan, Iptu Puwanto mengatakan bahwa kasus itu baru bisa diproses secara hukum jika ada laporan. Jika tidak ada, maka kasus tersebut tidak bisa diproses hukum. [*/Jly]