Soal Kasus Penjualan Obat Aborsi, Dewan Tuding Dinkes dan BBPOM Lemah Dalam Pengawasan

Berita Kota Padang Terbaru. Aturan Jam Malam. Aturan jam malam secepatnya dituntaskan oleh DPRD bersama Pemko Padang. Budi Syahrial, Baca Padangkita.com, Pemko Padang Liburkan Sekolah, Corona Padang

Ketua Pansus Revisi Perda Ketertiban Umum Kota Padang, Budi Syahrial (Foto: Ist)

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Anggota DPRD Kota Padang menilai (BBPOM) dan Dinkes Padang telah lalai dalam mengawasi obat-obatan keras atau masuk daftar “G”

Padang, Padangkita.com - Anggota DPRD Kota Padang, Budi Syahrial menilai Balai Besar Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (BBPOM) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Padang telah lalai dalam mengawasi obat-obatan keras atau masuk daftar “G”.

Menurut pria yang duduk sebagai wakil rakyat dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu, proses pengendalian peredaran obat-obatan itu mudah jika BPOM dan Dinkes mengawasi pedagang besar farmasi (PBF) yang ada.

"Kalau mengawasi dan mengontrol obat-obatan yang sifatnya dapat menggugurkan kandungan, tentu otomatis ketahuan ke mana saja perginya, kalau dibiarkan bebas obat daftar G itu tentu tidak ketahuan jadinya, itu kelalaian dari BPOM dan Dinkes sebenarnya," kata Budi saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Kamis (25/2/2021).

Menurut Budi, BPOM dan Dinkes akan mudah melakukan pengawasan lantaran data daftar penyalur obat tersebut sudah mereka ketahui.

"Mengawasi kan mudah, siapa yang memasok obat kan PBF, kan jelas, itu yang harus diawasi. Ke mana obatnya, berapa jumlah obatnya, lalu apotek itu menjual ke siapa," tuturnya.

Ia menyebut, penjualan obat harus diawasi ketat dan pembelian obat daftar G harus berdasarkan resep dokter.

"Seharusnya bisa saja ditempatkan petugas khusus dari BPOM, bikin posko kecil di sana, bagaimana mengawasi. Intinya BPOM dan Dinkes lalai," ucapnya.

Menurutnya, pemilik apotek dan orang yang terlibat dalam pendistribusian obat daftar G tanpa resep dokter bisa saja dikenakan pasal pembunuhan berencana.

"Pemilik apotek, penjual obat serta yang terlibat di dalamnya bisa dilibatkan dalam hukum karena diduga turut serta (delneming) dalam memasarkan obat daftar G tanpa resep dokter," katanya.

Sekadar diketahui, baru-baru ini Polresta Padang menggungkap penjualan obar keras untuk penggugur kandungan atau abrosi di sebuah aptek di kawasan Tarandam, Kecamatan Padang Timur.

Baca Juga: Polisi Ungkap Apotek Penjual Obat Penggugur Kandungan, BBPOM Padang Segera Sidak

Dari penyelidikan dan penyidikan polisi, aktivitas apotek ini menjual obat keras tersebut telah berlangsung sejak lama. Kini, suami istri pemilik apotek yang juga membantu konsumennya melakukan aborsi itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. [pkt]


Baca berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako