Jika nanti setelahnya ada masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut maka akan diberikan hukuman.
Berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku di negara setempat, yakni di bawah undang-undang penyakit menular hukuman yang diterima oleh pelanggar dapat berupa denda sebesar Rp 106 juta ataupun hukuman penjara selama 6 bulan.
Baca juga: Benua Australia Bergerak, Bukti Bumi Tidak Diam
Selain itu jika sang pelanggar merupakan pekerja asing pemerintah akan mencabut izin kerjanya.
Sebelumnya peraturan mengenai pemakaian gelang ini telah diluncurkan di Hongkong pada Maret lalu. Sedangkan salah satu negara cara lain yakni Korea Selatan, juga telah menerapkan hal yang serupa akan tetapi menyambungkan gelang tersebut pada smartphone. [*/Nlm]