Berita viral terbaru: Demi memberantas penyebaran covid covid-19 pemerintah Singapura gunakan gelang pemantau untuk warga dan turis.
Padangkita.com- Berkunjung ke luar negeri merupakan impian bagi banyak orang terlebih lagi jika tempat tersebut mudah dijangkau serta hemat waktu dalam perjalanan.
Misalnya saja beberapa orang memilih untuk bepergian ke sejumlah negara terdekat yang berada di sekitar negaranya, seperti negara tetangga Indonesia yakni Malaysia ataupun Singapura.
Baca juga: Kota Tua Ini Muncul Kembali Akibat Kekeringan
Baru-baru ini Pemerintah Singapura mewajibkan sebuah peraturan baru bagi pengunjung yang mengunjungi negaranya dalam masa pandemi covid-19 nanti saat ini.
Melansir dari PikiranRakyat.com, jika pemerintah setempat mengharuskan turis untuk memakai perangkat gelang elektronik selama berkunjung ke Singapura.
Hal tersebut dimaksudkan memantau kondisi dan kesehatan daripada si pengunjung tersebut. Sebelumnya pemerintah setempat melakukan lockdown di negara itu lalu kemudian mulai secara bertahap membuka pembatasan yang diberikan kepada masyarakatnya.
Terlebih lagi saat ini ini sampai tanggal 3 Agustus lalu pemerintah Singapura mengkonfirmasi jumlah kasus pasien terinfeksi covid-19 berjumlah 53.051 orang. Sebagian kasus tersebut diketahui jika korban tertular secara massal di asrama pekerja migran yang sempit.
Keharusan untuk memakai gelang ini nantinya akan diterapkan mulai tanggal 11 Agustus mendatang. Selain turis yang datang ke Singapura, pemerintah juga telah mengizinkan warga negaranya untuk melakukan isolasi mandiri di rumah ketimbang mengisolasi diri di fasilitas milik negara.
Gelang tersebut juga dilengkapi dengan bluetooth serta sinyal GPS, namun sebelum memakainya para turis harus mengaktifkan gelang tersebut terlebih dahulu. Agar dan pemerintah setempat.
Walau demikian bagi anak yang berusia dibawah 12 tahun tidak diharuskan untuk memakai gelang tersebut.
Nantinya setelah diaktifkan, gelang akan mengirimkan sinyal berupa pemberitahuan jika sang pemakai berusaha merusak atau meninggalkan rumah.
Baca juga: Negara Ini Adakan Diskon Kewarganegaraan Selama Pandemi Covid-19
Walau telah mengeluarkan peraturan resmi nya pemerintah belum memberikan gambaran mengenai rincian dari bentuk gelang yang akan dibagikan.
Melihat banyaknya respon yang beragam dari berita peluncuran gelang ini, pemerintah mengatakan jika mereka tidak akan menyimpan data pribadi ataupun merekam suara dari pemakai gelang tersebut.
Jika nanti setelahnya ada masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut maka akan diberikan hukuman.
Berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku di negara setempat, yakni di bawah undang-undang penyakit menular hukuman yang diterima oleh pelanggar dapat berupa denda sebesar Rp 106 juta ataupun hukuman penjara selama 6 bulan.
Baca juga: Benua Australia Bergerak, Bukti Bumi Tidak Diam
Selain itu jika sang pelanggar merupakan pekerja asing pemerintah akan mencabut izin kerjanya.
Sebelumnya peraturan mengenai pemakaian gelang ini telah diluncurkan di Hongkong pada Maret lalu. Sedangkan salah satu negara cara lain yakni Korea Selatan, juga telah menerapkan hal yang serupa akan tetapi menyambungkan gelang tersebut pada smartphone. [*/Nlm]