Ia didakwa telah melakukan perbuatan tipu muslihat untuk berbuat zina dengan pacarnya, ZA, yang berperan sebagai saksis di pengadilan.
Selain hukuman penjara, Mikhael juga dijatuhi denda sebesar Rp10 juta.
"Bila tidak dibayar maka hukuman ditambah selama tiga bulan," kata JPU Darwis saat membacakan surat tuntutan dalam sidang.
Baca juga: Booking Cewek Cantik Saat Wabah Corona, Pria Ini Kena Azab
Mendengar tuntutan tersebut, pengacara terdakwa Mikhael Praharso, Bawana, keberatan dengan hukumah yang dijatuhi pada kliennya.
Ia bahkan membantah adanya siasat licik bujuk rayu yang dilakukan kliennya kepada pacarnya tersebut.
"Nggak ada mereka lakukan sebenarnya atas dasar suka sama suka," ujarnya.
Oleh sebab itu, pihaknya berencana akan ajukan nota pembelaan secara tertulis pada sidang pekan depan. [*/Jly]