Berita viral terbaru: Mikhael Praharso, pemuda 18 tahun yang menipu mentah-mentah pacarnya. Ia berdalih akan menikahi wanita itu agar mau diajak berhubungan intim dengannya hingga empat kali.
Padangkita.com - Seorang pria muda bernama Mikhael Praharso mempunyai cara yang licik untuk mengajak pacarnya melakukan hal terlarang.
Ia memberi janji manis pada sang pacar agar mau diajak berhubungan badan. Bahkan sudah empat kali mereka melakukannya.
Mikhael diduga telah berjanji kepada ZA untuk segera menikahinya sehingga wanita itu tergiur untuk diajak melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan.
Baca juga: Wanita Ini Pergoki Suaminya Mesum di Kamar Kos Sama Istri Orang
Namun, seiring berjalan waktu, ZA pun mulai menyadari bahwa Mikhael hanyalah seorang pemberi harapan palsu (PHP) karena ia tak kunjung menikahi ZA.
Merasa ditipu, ia lantas melaporkan pria 18 tahun itu ke polisi hingga berujung di meja hijau.
Diberitakan Tribun, dua sejoli ini mulanya saling kenal melalui aplikasi teman Tantan pada Mei 2019 lalu.
Setelah bertukar nomor WhatsApp, terdakwa pun mengajak ZA untuk berhubungan badan dengan janji akan menikahi wanita tersebut.
Tidak hanya sekali, mereka melakukannya hingga empat kali di tempat berbeda-beda.
Bahkan untuk yang pertama kali mereka lakukan di rumah Mikhael.
Lantaran kesal hanya diberi janji belaka, ZA pun melaporkan kejadian ini kepada orang tuanya.
Mulanya Mikhael harus berurusan dengan orang tua ZA, lalu kemudian kasus tersebut dibawa ke pengadilan.
[jnews_block_16 number_post="1" include_post="44351" boxed="true" boxed_shadow="true"]
Pada sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (8/4/2020), pemuda itu dituntut 6 tahun kurungan penjara.
Ia didakwa telah melakukan perbuatan tipu muslihat untuk berbuat zina dengan pacarnya, ZA, yang berperan sebagai saksis di pengadilan.
Selain hukuman penjara, Mikhael juga dijatuhi denda sebesar Rp10 juta.
"Bila tidak dibayar maka hukuman ditambah selama tiga bulan," kata JPU Darwis saat membacakan surat tuntutan dalam sidang.
Baca juga: Booking Cewek Cantik Saat Wabah Corona, Pria Ini Kena Azab
Mendengar tuntutan tersebut, pengacara terdakwa Mikhael Praharso, Bawana, keberatan dengan hukumah yang dijatuhi pada kliennya.
Ia bahkan membantah adanya siasat licik bujuk rayu yang dilakukan kliennya kepada pacarnya tersebut.
"Nggak ada mereka lakukan sebenarnya atas dasar suka sama suka," ujarnya.
Oleh sebab itu, pihaknya berencana akan ajukan nota pembelaan secara tertulis pada sidang pekan depan. [*/Jly]