Ternyata sosok Anto memang dikenal sebagai seorang pencuri spesialis barang-barang di toko yang ada di Makassar.
Sebelumnya dirinya pernah tertangkap mencuri di beberapa lokasi minimarket berbeda mulai dari tanggal 15, 17 serta 21 Agustus lalu.
Baca juga: Penjual Tahu Cantik, Bisa Jual 1500 Tahu Selama 6 Jam Saja
Atas perbuatannya ini, dirinya kemudian dijerat dengan pasal 363 ayat 1 dan 2 KUHP pidana. Serta dirinya juga mendapat ancaman hukuman kurungan selama maksimal 7 tahun penjara. [*/Nlm]
Baca berita viral terbaru hanya di Padangkita.com.
Halaman: