Berita viral terbaru: Pria yang satu ini memilih menyerahkan dirinya setelah mencuri di minimarket untuk berfoya-foya.
Padangkita.com - Permasalahan mengenai hawa nafsu menjadi salah satu lawan terberat yang dihadapi oleh semua orang. Karena berbagai ke keinginan sering kali muncul saat seseorang tidak memiliki apapun.
Namun jika dirasa orang tersebut telah memiliki sejumlah uang terkadang ia bingung untuk memanfaatkan uang yang dimiliki pada kegiatan bermanfaat.
Hal ini juga sering kali membuat gelap mata dan melakukan tindakan yang tidak seharusnya diperbuat.
Seperti apa yang dilakukan oleh salah seorang pria bernama Anto. Pria berusia 20 tahun tersebut uang di sebuah brankas di salah satu minimarket, di Kecamatan Mamajang, Kota Makassar. Aksi pencurian yang dilakukan oleh pria ini terjadi pada Jumat 21 Agustus lalu sekitar pukul 07.00 Wita.
Dalam melakukan aksi pencurian tersebut warga jalan Tanjung Anging Mammiri ini berhasil meraup sejumlah uang senilai Rp 30 juta.
Mirisnya lagi uang hasil pencurian tersebut kemudian digunakan dirinya untuk berfoya-foya seperti membeli sejumlah narkoba hingga menyewa jasa PSK yang ia incar.
Pemilik nama lengkap Heriyanto tersebut rupanya tergiur dengan kemolekan tubuh PSK. Setelah mendapatkan uang hasil curian dirinya kemudian menyewa jasa PSK tersebut melalui sebuah aplikasi.
Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Mamajang, AKP Ivan Wahyudi, Selasa 25 Agustus lalu. Ternyata dalam melakukan aksi pencurian Anto beralasan ingin minta izin ke toilet pada penjaga minimarket.
Namun dia justru mencari dan berbelok ke sebuah ruangan tempat penyimpanan brankas itu disimpan oleh penjaga minimarket tersebut.
Selain mengambil sejumlah uang tunai Ia juga mengambil stok barang penjualan. Hingga uang yang tersisa di tangannya hanya senilai Rp 5,8 juta setelah menggunakan uang terus tersebut tidak semestinya.
Baca juga: Pacaran 5 Tahun Cuma Jadi Mantan, Wanita Ini Berusaha Tegar
Akan tetapi beberapa hari kemudian Anto mulai sadar dan menyesal akan perbuatan yang dilakukannya.
Anto pun memilih untuk menyerahkan dirinya ke Polsek Mamajang dan ditetapkan sebagai tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ternyata sosok Anto memang dikenal sebagai seorang pencuri spesialis barang-barang di toko yang ada di Makassar.
Sebelumnya dirinya pernah tertangkap mencuri di beberapa lokasi minimarket berbeda mulai dari tanggal 15, 17 serta 21 Agustus lalu.
Baca juga: Penjual Tahu Cantik, Bisa Jual 1500 Tahu Selama 6 Jam Saja
Atas perbuatannya ini, dirinya kemudian dijerat dengan pasal 363 ayat 1 dan 2 KUHP pidana. Serta dirinya juga mendapat ancaman hukuman kurungan selama maksimal 7 tahun penjara. [*/Nlm]