Dari pemeriksaan yang dilakukan, selama menjalin hubungan asmara dengan HI, keduanya sudah melakukan hubungan badan selama empat kali.
“Terlapor dan korban berstatus berpacaran, kemudian terlapor merayu korban untuk berhubungan badan dengan mengatakan akan bertanggung jawab apabila korban hamil,” kata AKP Pramasetia.
HI dikenakan pasal 81 ayat 2 UU Nomor: 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara atas perbuatannya itu. [*/Son]
Baca juga: Wanita Malang Ini Diperkosa Tiga Pria Saat Dikarantina Sendirian di Gedung Sekolah
Baca berita Viral terbaru hanya di Padangkita.com.
Pages: