Berita viral terbaru: Seorang pria ini nekat masuk ke kamar pacar dan menyetubuhinya. Nenek pacar yang tidak sengaja memergoki itu pun melapor ke polisi hingga pria tersebut dipenjara.
Padangkita.com - Tidak terima cucunya disetubuhi oleh seorang pemuda, nenek di Pringsewu, Lampung melapor ke polisi.
Ia secara tidak sengaja memergoki pemuda berinisial BP, 19, sikidipapap dengan cucunya, AA, 15, siswi SMA, di kamar pada Minggu pagi (5/4).
Hal itu terungkap saat sang nenek hendak membangunkannya untuk sarapan pagi.
“Neneknya kaget karena ada pemuda di dalam kamar cucunya,” kata Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto kepada radarlampung.
Kepada polisi, pemuda itu mengaku sudah ada di kamar tersebut sejak Sabtu malam (4/4). Ia berhubungan badang dengan AA.
“Mendengar pengakuan dari BP, kakek korban langsung melapor ke Polsek. Tersangka langsung diamankan,” sebut dia.
Saat diperiksa polisi, BP mengaku berpacaran dengan AA. Ia sudah menyetubuhi anak di bawah umur itu sebanyak enam kali sejak Januari.
Kali pertama dilakukannya di rumah Nenek AA. Kemudian berlanjut di rumah BP. Terakhir, di rumah Nenek AA.
Kisah serupa seorang ayah melaporkan pria berinisial HI ketika melarikan anak gadisnya yang berinisial MRR ke sebuah Vila.
Orangtua MRR shock setelah korban mengakui hubungan tak layak itu tidak hanya dilakukan di Hotel Anggun, tapi juga di penginapan Pondok Bagus yang berlokasi di Desa Buruan, Penebel.
Karena tidak terima, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tabanan.
[jnews_block_16 number_post="1" include_post="46133" boxed="true" boxed_shadow="true"]
Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Made Pramasetia membenarkan kejadian tersebut.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, selama menjalin hubungan asmara dengan HI, keduanya sudah melakukan hubungan badan selama empat kali.
“Terlapor dan korban berstatus berpacaran, kemudian terlapor merayu korban untuk berhubungan badan dengan mengatakan akan bertanggung jawab apabila korban hamil,” kata AKP Pramasetia.
HI dikenakan pasal 81 ayat 2 UU Nomor: 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara atas perbuatannya itu. [*/Son]
Baca juga: Wanita Malang Ini Diperkosa Tiga Pria Saat Dikarantina Sendirian di Gedung Sekolah