"Terhadap tersangka ini kami kenakan Pasal 80 ayat (3) dan (4) jo Pasal 76C Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan anak, dan atau Pasal 341 dan Pasal 342 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," kata Roland.
Sebelumnya, warga Kampung Situ Uncal digegerkan dengan temuan mayat bayi perempuan pada Minggu 17 Mei 2020.
Baca juga: Seorang Ayah Paksa 2 Anak Tiri "Ena-Ena", Salah Satunya Hamil
Mirisnya, mayat bayi tersebut dibuang dengan cara dimasukan ke dalam kantong plastik berisi belanjaan penjual gorengan yang tergantung di motor. [*/Son]
Baca berita Viral terbaru hanya di Padangkita.com.
Halaman: