Berita viral terbaru: Seorang Ibu muda tega membuang bayinya ke dalam kantong plastik. Sementara suami sirinya pergi entah ke mana. HS tidak ingin menanggung malu karena melahirkan sendirian.
Padangkita.com - Malu karena ditinggal suami sirinya, seorang ibu muda asal Dramaga, Bogor, Jawa Barat, berinisial HTS (24) membuang bayinya ke dalam kantong plastik. Oleh karena tindakannya ini HS ditangkap polisi.
Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy mengatakan, kasus tersebut bermula saat ditemukannya mayat bayi perempuan dalam kantong plastik belanjaan penjual gorengan pada Minggu (17/5/2020).
"Kejadian bermula ketika adanya laporan dari warga masyarakat setempat minggu lalu, perihal penemuan jenazah bayi perempuan dalam kantong plastik warna hitam.
Baca juga: Setelah Mualaf, Petarung MMA Wilhelm Ott Menikahi Istrinya Kembali Secara Islam
Setelah mendapatkan laporan tersebut Kanit Reskrim Polsek Dramaga Ipda Ano melakukan penyelidikan bersama dengan tim," kata Roland dikutip dari Suara.com mitra Padangkita.com.
Sepekan berlalu, polisi akhirnya menukan titik terang setelah mencurigai seorang wanita yang kerap bolak-balik ke warung membeli pembalut dan berwajah pucat. Gelagat HS dan raut wajahnya seperti orang yang baru saja melahirkan.
Akhirnya, pelaku ditangkap di area SPBU Cibanteng saat mengisi bahan bakar sepeda motor.
"Alhamdulillah kami berhasil mengungkap dan menangkap seorang tersangka pembuang bayi hingga mengakibatkan meninggal dunia, dengan inisial HTS (24) asal Dramaga yang juga bertindak selaku orangtua kandung dari korban," jelasnya.
Baca juga: Saat Mantan Pacar Bersekongkol dengan Suami Korban Habisi Sales Mobil
Kepada polisi, HTS mengaku tega membuang bayi perempuan yang baru dilahirkannya itu karena tak ingin menanggung malu oleh keluarga dan lingkungan karena telah ditinggal suami siri.
"Terhadap tersangka ini kami kenakan Pasal 80 ayat (3) dan (4) jo Pasal 76C Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan anak, dan atau Pasal 341 dan Pasal 342 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," kata Roland.
Sebelumnya, warga Kampung Situ Uncal digegerkan dengan temuan mayat bayi perempuan pada Minggu 17 Mei 2020.
Baca juga: Seorang Ayah Paksa 2 Anak Tiri "Ena-Ena", Salah Satunya Hamil
Mirisnya, mayat bayi tersebut dibuang dengan cara dimasukan ke dalam kantong plastik berisi belanjaan penjual gorengan yang tergantung di motor. [*/Son]