Sejauh ini, kata AKP Fadillah, kasus tersebut masih diselidiki lebih lanjut oleh kepolisian setempat. Pelaku akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami masih menyelidiki perkara ini, sedangkan pelaku LS juga sudah kami amankan untuk dimintai keterangan,” jelasnya.
Baca juga: Pertama Kalinya Peneliti Temukan Gua Penambang Zaman Es di Meksiko
Atas perbuatannya, LS dijerat Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. [*/Prt]