Berita viral terbaru: Sepasang suami istri di Kediri ini akhirnya bisa menunjukkan surat nikah keduanya. Mereka awalnya digerebek warga karena dicurigai telah melakukan tindakan asusila.
Padangkita.com - Pasangan suami istri (pasutri) di Kelurahan Banjaran, Kota Kediri, Jawa Timur sempat digerebek warga karena diduga belum sah sebagai pasutri.
Warga setempat juga telah melaporkan keduanya ke Satpol PP karena dicurigai melakukan tindakan asusila.
Pasangan RZ (27 tahun) dan RH (25 tahun) ini pun sempat diboyong ke Kantor Satpol PP Kota Kediri.
Baca juga: Meski Bukan Muslim, Ruben Onsu Ikut Puasa Sebulan Penuh
Namun setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya bisa membuktikan bahwa status mereka sudah sah sebagai suami istri lewat buku nikah.
Diberitakan Tribun, kejadian ini bermula ketika RZ dan RH bertamu ke rumah temannya di Jl. Dr Soetomo yang merupakan pengusaha salon hingga larut malam.
Hal itu akhirnya mengundang kecurigaan warga kalau keduanya telah melakukan tindakan asusila dan langsung menggerebeknya.
Warga kemudian melaporkan pasangan ini ke Satpol PP Kota Kediri.
Saat petugas tiba di lokasi, keduanya tidak bisa menunjukkan identitasnya dan langsung diboyong ke Kantor Satpol PP.
Setelah dilakukan pendataan dan pengembangan, pasangan ini kemudian meminta bantuan kakaknya untuk mengantar identitas KTP dan bukti buku nikah.
Setelah melihat bukti tersebut, barulah petugas meyakini kalau keduanya sudah sah sebagai suami istri dan terbukti tidak melakukan tindakan asusila.
[jnews_block_16 number_post="1" include_post="45698" boxed="true" boxed_shadow="true"]
"Buku nikahnya dibawakan oleh kakaknya untuk diperlihatkan kepada petugas," jelas Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid.
Dijanjikan Nikah Sama Janda Muda Cantik, Pria Ini Rugi Hingga Rp448 Juta
Terperdaya oleh kecantikan seorang janda muda cantik, pria ini harus kehilangan uang sebesar Rp448 juta demi mempersunting sang janda.Uang tersebut mulanya akan digunakan untuk biaya resepsi pernikahan, tapi malah habis digunakan untuk foya-foya oleh pelaku.
Janda berinisial KR (22 tahun) itu akhirnya dilaporkan korban, DH (25 tahun), yang bekerja sebagai wiraswasta.
Baca juga: Foya-foya Saat Liburan, 6 ABG Ini Terpaksa Jual Diri di Kampung Orang
Wanita yang merupakan warga Jetis, Kabupaten Bantul, Yogyakarta itu dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus penipuan itu berawal ketika korban dan pelaku berkenalan sejak Agustus 2019 lalu di sebuah pesta ulang tahun temannya.
Kepada korban pelaku sudah pernah menikah. Bahkan KR juga mengklaim bahwa dirinya seorang pengusaha restoran di Jalan Imogiri Timur, Kabupaten Bantul.
Setelah perkenalan itu, keduanya saling tertarik dan menjalin hubungan asmara. Beberapa bulan setelah itu, korban dan pelaku sepakat menikah pada 11 Januari 2020.
Menjelang pernikahan itu, pelaku perlahan-lahan memanfaatkan uang korban untuk persiapan resepsi.
Untuk memenuhi kebutuhan pernikahan tersebut, ibu korban bahkan harus menggadaikan barang berharganya ke pegadaian di Mergangsan.
Setelah uang Rp400 juta itu terkumpul, ibu korban langsung mentransfernya ke rekening pelaku.
"Setelah menerima uang, pelaku mengajak korban bersama keluarganya untuk berlibur ke Bali. Seolah-olah liburan itu dibiayai oleh pelaku karena dia mengaku sebagai pengusaha resto. Padahal pelaku seorang ibu rumah tangga," kata Kapolsek Mergangsan Komisaris Polisi Tri Wiratmo, Kamis (23/4/2020) seperti dikutip Tagar.
[jnews_block_16 number_post="1" include_post="45422" boxed="true" boxed_shadow="true"]
Selanjutnya pada 9 Januari 2020, pelaku bersama ibunya datang ke rumah korban untuk mengundur lamaran dan pernikahan yang rencananya 11 Januari 2020 menjadi 11 Februari 2020.
Pelaku berdalih, Kantor Urusan Agama salah memasukkan data sehingga harus diundur.
Merasa curiga dengan hal itu, DH lantas mengecek ke gedung Sportarium Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, tempat yang rencananya digunakan untuk pernikahan mereka. Korban kaget bahwa tidak ada pemesanan gedung atas namanya ataupun nama pelaku.
Merasa telah ditipu, korban mengadukan kasus itu ke Polsek Mergangsan.
Polisi kemudian bergerak untuk melakukan penyelidikan dan mendapati fakta bahwa uang Rp448 juta tersebut sudah habis dipakai untuk kepentingan pelaku.
Fakta mengejutkan lainnya yaitu, pelaku dan mantan suaminya ternyata belum resmi bercerai secara pengadilan.
"Uang yang katanya buat resepsi pernikahannya itu digunakan untuk beli HP, berlibur ke Bali sebanyak tiga kali dan menginap di hotel berbintang di Yogyakarta. Memang digunakan bersama korban, tapi posisinya korban tidak sadar uang itu uang untuk resepsi. Karena setahu korban, pacarnya ini orang kaya," ungkap Tri Wiratmo.
Sementara itu, KR mengaku bahwa ia telah mengatakan soal statusnya yang pernah menikah kepada korban saat pertama kali kenal. Ia beranggapan, korban tidak merasa keberatan dengan statusnya.
Pelaku mengaku sejak awal, tidak berniat menipu korban. "Uangnya untuk liburan ke Bali bersama korban sama keluarganya. Sebenarnya enggak ada niat menipu, tapi karena saya mau proses perceraian, jadi gak bisa nikah dulu," kata KR.
Saat disinggung alasan mengaku sebagai pengusaha restoran, ia menyebut bahwa ia hanya anggapan korban. Pasalnya, setiap korban menjemput, pelaku selalu di tempat saudaranya yang merupakan pengusaha.
"Ya karena dia sering jemput di tempat saudaraku yang pengusaha. Jadi dia tahunya aku pengusaha," bebernya. [*/Jly]