Berita viral terbaru: Sepasang suami istri di Kediri ini akhirnya bisa menunjukkan surat nikah keduanya. Mereka awalnya digerebek warga karena dicurigai telah melakukan tindakan asusila.
Padangkita.com - Pasangan suami istri (pasutri) di Kelurahan Banjaran, Kota Kediri, Jawa Timur sempat digerebek warga karena diduga belum sah sebagai pasutri.
Warga setempat juga telah melaporkan keduanya ke Satpol PP karena dicurigai melakukan tindakan asusila.
Pasangan RZ (27 tahun) dan RH (25 tahun) ini pun sempat diboyong ke Kantor Satpol PP Kota Kediri.
Baca juga: Meski Bukan Muslim, Ruben Onsu Ikut Puasa Sebulan Penuh
Namun setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya bisa membuktikan bahwa status mereka sudah sah sebagai suami istri lewat buku nikah.
Diberitakan Tribun, kejadian ini bermula ketika RZ dan RH bertamu ke rumah temannya di Jl. Dr Soetomo yang merupakan pengusaha salon hingga larut malam.
Hal itu akhirnya mengundang kecurigaan warga kalau keduanya telah melakukan tindakan asusila dan langsung menggerebeknya.
Warga kemudian melaporkan pasangan ini ke Satpol PP Kota Kediri.
Saat petugas tiba di lokasi, keduanya tidak bisa menunjukkan identitasnya dan langsung diboyong ke Kantor Satpol PP.
Setelah dilakukan pendataan dan pengembangan, pasangan ini kemudian meminta bantuan kakaknya untuk mengantar identitas KTP dan bukti buku nikah.
Setelah melihat bukti tersebut, barulah petugas meyakini kalau keduanya sudah sah sebagai suami istri dan terbukti tidak melakukan tindakan asusila.
[jnews_block_16 number_post="1" include_post="45698" boxed="true" boxed_shadow="true"]
"Buku nikahnya dibawakan oleh kakaknya untuk diperlihatkan kepada petugas," jelas Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid.