Selain Uang Pulsa, Ini Tunjangan Lain yang Diterima PNS

BKN LUncurkan SIASN

Ils. [Foto: Ist]

Jakarta, Padangkita.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS akan menerima tunjangan baru berupa uang pulsa sebesar Rp200.000 per bulan mulai 2021.

Rencana tersebut dilakukan karena sistem kerja yang dilakukan PNS di tengah pandemi sangat bergantung dengan teknologi informasi dan komunikasi.

Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi tenaga honorer dan pegawai outsourcing di instansi pemerintahan.

Relokasi belanja barang untuk bantuan biaya komunikasi dalam bentuk pulsa telepon dan/atau paket data internet kepada pegawai dapat dibayarkan dengan memperhatikan prinsip kepantasan dan kepatutan.

Selain tunjangan uang pulsa, berikut sejumlah tunjangan lainnya yang diterima oleh PNS:

1. Gaji Ke-13

Seluruh PNS, anggota POlri hingga TNI maupun pejabat pemerintah non-PNS mendapatkan pembayaran gaji ke-13. Pembayaran gaji ke-13 tersebut akan dilaksanakan oleh masing-masing instansi.

Untuk anggaran gaji ke-13 2020, pemerintah telah menganggarkan sebesar Rp 28,5 triliun.

Baca juga: Mulai 2021, PNS Bakal Terima Tunjangan Pulsa Rp200.000 per Bulan

Sesuai ketentuan pasal 5 ayat (1) PP Nomor 44 Tahun 2020, besaran gaji ke-13 yang akan diterima paling banyak sebesar penghasilan PNS yang bersangkutan pada bulan Juli.

Adapun komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Tak hanya PNS aktif saja, para pensiunan PNS dan calon PNS (CPNS) juga akan mendapatkan gaji ke-13.

2. Uang Pensiun

PNS yang telah selesai masa tugasnya akan mendapatkan uang pensiun. Penetapan besaran pensiun diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Dalam aturan tersebut, penerima pensiun akan mendapatkan uang pensiun pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

3. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja masing-masing PNS akab berbeda tergantung jabatan maupun instansi tempat ia bekerja.

Tunjangan kinerja atau Tukin adalah tunjangan terbesar yang didapat oleh PNS. Tercatat tukin tertinggi ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

4. Tunjangan Suami/istri

Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977, disebutkan PNS yang memiliki istri atau suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.

Adapun untuk pasangan suami istri yang keduanya berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan akan diberikan kepada salah satunya dengan mengacu pada gaji pokok tertinggi diantara keduanya.

5. Tunjangan Umum

Merujuk pada Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil, tunjangan umum diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, jabatan fungsional atau tunjangan yang disamakan dengan tunjangan jabatan.

Besaran tunjangan umum yang diterima berbeda-beda tergantung golongan PNS. Mulai dari Rp 175 ribu hingga Rp 190 ribu.

6. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan hanya diterima para PNS yang memiliki jabatan tertentu dalam jabatan struktural PNS.

Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2007 tentang tunjangan jabatan struktural.

Besaran tunjangan jabatan yang diterima bervariasi tergantung tingkatan PNS, mulai dari Rp 360 ribu per bulan untuk eselon VA hingga yang tertinggi Rp 5,5 juta untuk eselon IA.

7. Tunjangan Anak

Tak hanya tunjangan suami/istri, anak PNS juga mendapatkan tunjangan. Tunjangan anak sebesar dua persen dari gaji pokok untuk setiap anak.

Tunjangan tersebut hanya berlaku untuk tiga orang anak. Adapun syarat untuk mendapatkan tunjangan anak adalah anak PNS berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah menikah, tidak memiliki penghasilan sendiri dan menjadi tanggungan PNS.

8. Tunjangan Makan

PNS juga mendapatkan tunjangan makan setiap bulannya. Tunjangan tersebut diatur dalam Permen Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.

Untuk PNS golongan I dan II mendapatkan tunjangan makan sebesar Rp 35 ribu per hari, golongan II mendapatkan Rp 37 ribu per hari dan golongan IV mendapatkan Rp 41 ribu per hari. [*/try]


Berita ini sebelumnya dimuat Suara.com jaringan Padangkita.com dengan judul: PNS Akan Dapat Uang Pulsa Rp 200 Ribu Per Bulan, dan 6 Tunjangan Lain


Baca berita terbaru hanya di Padangkita.com

Tag:

Baca Juga

Masalah Stabilitas Demokrasi Daerah Cuma 2, Kewenangan dan Keuangan
Masalah Stabilitas Demokrasi Daerah Cuma 2, Kewenangan dan Keuangan
Painan, Padangkita.com - Pemkab Pesisir Selatan (Pessel) terus berupaya memaksimalkan teknologi untuk mencegah kebocoran keuangan daerah.
Atasi Kebocoran Keuangan Daerah, Ini Langkah yang Dilakukan Pemkab Pesisir Selatan
Utang Luar Negeri Indonesia
Utang Pemerintah Indonesia Per April 2021 Mencapai Rp6.527,29 Triliun
Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Opini WTP diterima Sumbar untuk kesembilan kalinya berturut-turut sejak 2012 sampai 2020
Sumbar Berhasil Raih Opini WTP untuk Kesembilan Kalinya
Berita Pariaman hari ini dan berita Sumbar hari ini: Sidang dalam rangka mengembalikan kerugian negara yang muncul akibat tidak cermatnya OPD melaksanakan kegiatan
Pertama Kalinya Tahun 2021, MPPKD Sidang MP TPTGR Lima OPD di Kota Pariaman
Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: PermataMe dirancang untuk meningkatnya kesadaran generasi muda akan finansial
Tingkatkan Kesadaran Finansial Generasi Muda, PermataBank Serukan #CantStopME dengan PermataME