Jakarta, Padangkita.com - Pemerintah akan memberikan tunjangan pulsa sebesar Rp200.000 per bulan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.
Tunjangan pulsa tersebut rencananya akan diberikan mulai 2021.
Kebijakan ini mengacu kepada Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Hal tersebut pun telah dibenarkan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani.
"Ya, berlaku untuk semua Kementerian/Lembaga," ujar Askolani dilansir dari Liputan6.com, mitra Padangkita.com, Senin (24/8/2020).
Rencana tersebut dilakukan karena sistem kerja yang dilakukan PNS di tengah pandemi sangat bergantung dengan teknologi informasi dan komunikasi.
Uang pulsa tersebut dinilai sangat penting bagi PNS mengingat banyaknya rapat-rapat yang dilakukan berjam-jam secara virtual sehingga harus membutuhkan kebutuhan data internet yang lebih tinggi dari biasanya.
Baca juga: Rupiah Melemah pada Level Rp 14.794 per Dolar AS
Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi tenaga honorer dan pegawai outsourcing di instansi pemerintahan.
Relokasi belanja barang untuk bantuan biaya komunikasi dalam bentuk pulsa telepon dan/atau paket data internet kepada pegawai dapat dibayarkan dengan memperhatikan prinsip kepantasan dan kepatutan.
Semula, kebijakan tunjangan pulsa per bulan ini hanya berlaku untuk PNS di lingkungan Kementerian Keuangan, namun kemudian keputusannya diperluas untuk semua kementerian dan lembaga (K/L).
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari menjelaskan, tunjangan pulsa tersebut sudah dilaksanakan di Kemenkeu sejak April 2020.
Mengenai siapa saja penerima tunjangan pulsa tersebut, kata Puspa, diserahkan kepada unit eselon 1 masing-masing.
"Kebijakan ini sudah dieksekusi sejak April. Sudah, tapi tidak berarti semua dapat. Ini tergantung kebijakan unit eselon 1 masing-masing sesuai kebutuhan," katanya dilansir dari Kompas.com, Jumat (21/8/2020).
Ia menegaskan, biaya komunikasi tersebut merupakan bentuk relokasi anggaran, dan bukanlah penambahan anggaran.
"Ini dilatarbelakangi oleh Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru dan kebijakan pola kerja pegawai Kementerian Keuangan dalam masa transisi menuju tatanan normal baru," kata Puspa. [*try]