Mendengar putusan hakim, perempuan asal Jakarta itu terlihat pasrah. Putusan hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU berupa pidana penjara selama tujuh bulan.
“Saudari terdakwa, Anda dituntut tujuh bulan, divonis lima bulan penjara. Mau menerima atau banding?” tanya hakim.
Baca juga: Hotman Paris Mendapatkan Pesan Damai Ketika Mengenal Islam
Terdakwa terdiam sejenak. Setelah itu dia menjawab pertanyaan hakim. “Saya menerima, Yang Mulia,” katanya singkat. Sikap serupa ditunjukkan JPU I Kadek Wahyudi Ardika. Ia menerima hukuman yang diberikan.
Sinta sekarang meratapi nasibnya di hotel pleidoi karena emosi yang tidak terkontrol.
Malan memang sekejap mata. Akan tetapi tidak diketahui kabar sang kekasih dan perempuan yang dekat dengannya. [*/Son]