Berita viral terbaru: Cemburu kekasih dekat dengan perempuan lain. Seorang wanita mengamuk hingga menyebabkan korban mengalami luka memar diwajah. Ia dijatuhi hukuman penjara.
Padangkita.com - Terbakar cemburu membuat Shinta Sari Sadikno (23) mendapakan hukman penjara.
Cewek cantik itu dihukum karena telah sengaja melakukan penganiayaan. Ia dinyatakan bersalah menganiaya korban Intan Wahyuni.
Shinta cemburu dengan korban karena dekat dengan kekasihnya bernama Aris Riadi.
Dengan penuh amara Sinta membuat korban mengalami luka memar pada wajah. Ia melukai korban dengan tangannya sendiri, ia memberikan bogem mentah.
Penganiayaan terjadi di kos-kosan The Ayudia, Denpasar Barat, sekitar pukul 19.00, pada 25 Desember 2019.
Awalnya terdakwa mendatangani kamar saksi korban menanyakan apakah benar saksi korban pernah berpacaran dengan kekasih terdakwa bernama Aris Riadi.
Ringkas cerita, terjadilah cekcok mulut antara terdakwa dengan saksi korban. Cekcok itu berlanjut pada kekerasan.
Baca juga: Selain Tante Ernie, 3 Selebgram Ini Juga Disebut Pemersatu Bangsa
Awalnya, saksi korban sempat menyiramkan air jamu ke wajah terdakwa. Saat dilerai oleh Aris Riadi, terdakwa tiba-tiba memukul wajah saksi korban.
Keributan itu didengar penjaga kos yang kemudian menyuruh Aris Riadi keluar. Sedangkan saksi korban bersama temannya Novita melapor ke kantor polisi.
Akibatnya Sinta dijatuhi hukuman selama 5 bulan kuruangan penjara.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Shinta Sari Sadikno bersalah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan,” tegas hakim I Putu Gde Novyartha kemarin.
Mendengar putusan hakim, perempuan asal Jakarta itu terlihat pasrah. Putusan hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU berupa pidana penjara selama tujuh bulan.
“Saudari terdakwa, Anda dituntut tujuh bulan, divonis lima bulan penjara. Mau menerima atau banding?” tanya hakim.
Baca juga: Hotman Paris Mendapatkan Pesan Damai Ketika Mengenal Islam
Terdakwa terdiam sejenak. Setelah itu dia menjawab pertanyaan hakim. “Saya menerima, Yang Mulia,” katanya singkat. Sikap serupa ditunjukkan JPU I Kadek Wahyudi Ardika. Ia menerima hukuman yang diberikan.
Sinta sekarang meratapi nasibnya di hotel pleidoi karena emosi yang tidak terkontrol.
Malan memang sekejap mata. Akan tetapi tidak diketahui kabar sang kekasih dan perempuan yang dekat dengannya. [*/Son]