Rekonstruksi Anggota Moge HOG Keroyok TNI Digelar, Korban dan JPU Ikut Menyaksikan

Moge Pukul TNI Bukittinggi, Moge HOG Siliwangi, Berita Bukittinggi Terbaru, Berita Sumbar Terbaru, Berita Moge HOG Terbaru, Berita Moge HOG Terkini,

Reka ulang kasus pengeroyokan prajurut TNI oleh anggota Moge HOG di Bukittinggi. [Foto: Ist]

Bukittinggi, Padangkita.com - Kepolisian Resor (Polres) Kota Bukittinggi menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus pengeroyokan dua prajurit TNI oleh anggota Motor Gede (Moge) Harley Owners Group (HOG) Siliwangi Bandung Chapter (SBC) di Bukittinggi. Reka ulang itu dilaksanakan di halaman Polres Bukittinggi, Kamis (12/11/2020).

Kapolres Bukittinggi, AKPB Dody Prawiranegara menyebutkan, rekonstruksi pengeroyokan prajurit TNI oleh anggota Moge HOG Siliwangi Bandung Chapter itu dilakukan sebanyak 24 adegan.

"Dalam rekonstruksi ini, sebanyak lima tersangka dihadirkan, yaitu MS, 49 tahun, JA, 26 tahun, RHS, 48 tahun, TR, 33 tahun dan BS, 16 tahun yang merupakan Anak Berhadapan Hukum," ujar Dody kepada Padangkita.com, Sabtu (14/11/2020).

Sementara itu, untuk korban, jelas Dody, dilakukan oleh peran pengganti. Namun, korban dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bukittinggi turut hadir dalam reka ulang tersebut.

Menurut Dody, reka ulang peristiwa itu dilakukan untuk mengetahui lebih rinci lagi peran masing-masing tersangka dan JPU juga dapat gambaran terkait kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama itu dalam persidangan nantinya.

Ditegaskan Dody, adanya reka ulang peristiwa itu merupakan salah satu bentuk keseriusan polisi dalam menangani perkara tersebut dan proses perkaranya memang dilakukan secara baik dan benar.

Diketahui, untuk empat tersangka yang merupakan orang dewasa, dikenakan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e jo 351 jo 55 KUHP yang berbunyi;

"Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,"

Lalu, untuk tersangka Anak Berhadapan Hukum, dikenakan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e jo 351 jo 55 jo UU no 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 24 kendaraan milik anggota Moge HOG Siliwangi Bandung Chapter juga telah diserahkan dan sampai di Mapolda Sumatra Barat (Sumbar) pada Kamis (12/11/2020) malam.

Baca juga: 24 Kendaraan Milik Anggota Moge HOG yang Keroyok Prajurit TNI di Bukittinggi Diserahkan ke Polda Sumbar

Hal itu dibenarkan Kabag Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto. Menurutnya, 24 kendaraan milik Moge HOG yang keroyok prajurit TNI di Bukittinggi itu terdiri dari 21 unit kendaraan jenis Harley Davidson, dua unit Yamaha X Max dan satu unit kendaraan jenis KTM. [zfk]


Baca berita Bukittinggi terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Kronologi Kecelakaan Beruntun di Padang Luar, Truk Rem Blong Tabrak Mobil hingga Rumah Warga
Kronologi Kecelakaan Beruntun di Padang Luar, Truk Rem Blong Tabrak Mobil hingga Rumah Warga
Kecelakaan Beruntun Libatkan 4 Kendaraan di Padang Luar, 10 Orang Luka-luka
Kecelakaan Beruntun Libatkan 4 Kendaraan di Padang Luar, 10 Orang Luka-luka
Kecelakaan Angkot Terbalik di Bukittinggi, 1 Mahasiswi Meninggal
Kecelakaan Angkot Terbalik di Bukittinggi, 1 Mahasiswi Meninggal
BKSDA Pasang Kamera Trap Usai Belasan Kambing Mati Misterius di Solok
BKSDA Pasang Kamera Trap Usai Belasan Kambing Mati Misterius di Solok
Belasan Kambing di Solok Mati dalam Kondisi Tercabik, Polisi: Diduga Dimangsa Harimau
Belasan Kambing di Solok Mati dalam Kondisi Tercabik, Polisi: Diduga Dimangsa Harimau
Tuapeijat, Padangkita.com - Gempa dengan mahnitudo 4,6 mengguncang Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai, Senin (29/11/2021) pukul 22.24 WIB.
Gempa M 4,5 Guncang Pasaman Barat, BMKG: Dipicu Sesar Aktif Segmen Talamau