PSBB Disetujui, Pemko Padang Perketat Pergerakan Masyarakat

Berita Padang terbaru: Posko perbatasan Sumbar

Wali Kota Padang mahyeldi Ansyarullah (Foto: Ist)

Padang, Padangkita.com - Pemerintah Kota Padang menyatakan kesiapan dalam menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai tindak lanjut dari keputusan Menkes mengenai penetapan status PSBB di Sumatra Barat (Sumbar).

Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah pun menyambut baik keputusan tersebut. Menurutnya, penerapan PSBB akan mempercepat penanganan pandemi Covid-19 di Sumbar, khususnya di Kota Padang.

"PSBB ini penting segera diberlakukan. Daripada kita berlarut-larut atau berpanjang-panjang dengan wabah Covid-19 ini, maka baiknya kita fokus menuntaskannya," ujar Mahyeldi, dilansir dari Infopublik, Sabtu (18/4/2020).

Mahyeldi menyebutkan bahwa Pemko Padang telah menyiapkan anggaran sebanyak Rp200 M yang siap dikerahkan untuk pelaksanaan dan penerapan PSBB di Kota Padang.

Ia juga menyebut, dengan disetujuinya PSBB tersebut, maka Pemko Padang pun akan segera memperketat pergerakan masyarakat, terutama pergerakan orang yang akan masuk kota Padang.

"Pembatasan orang masuk ke Padang ini sangatlah penting untuk memutus penyebaran wabah Covid-19 di Kota Padang. Sebab, melihat data dari Dinas Kesehatan Kota Padang, jumlah PPT, OTG dan ODP terus bertambah setiap hari," ujarnya.

Senada dengan Mahyeldi, Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Dian Fakhri pun mengatakan bahwa disetujuinya PSBB berarti pemeriksaan orang yang masuk ke Kota Padang harus semakin diperketat.

Baca juga: Kemenkes Setuju PSBB di Sumbar

Ia menegaskan, masyakarat yang dapat memasuki Kota Padang hanya mereka yang memiliki KTP Padang.

"Orang yang tak punya KTP Padang kami suruh kembali ke daerahnya," katanya.

Selain pembatasan pergerakan masyarakat, Dian menyebut jumlah penumpang yang dibawa angkutan umum pun harus dibatasi.

Baca juga: PSBB Sumbar Bisa Mulai 21 April

Lebih lanjut, Dian mengatakan bahwa sebelumnya Kota Padang juga telah menerapkan pembatasan penumpang pada kendaraan umum. Misalnya, Bus Trans Padang yang biasanya membawa 20 penumpang kini hanya diizinkan membawa 10 penumpang.

Begitu juga dengan angkot hanya dibolehkan membawa penumpang 50 persen dari jumlah penumpang normal.

Aktivitas kendaraan pribadi pun juga dibatasi. Menurut Dian, kendaraan pribadi yang dibolehkan melakukan aktivitas di luar rumah hanya mereka yang memiliki kepentingan mendesak atau yang berkaitan dengan penangganan virus Covid-19. [*/try]


Baca berita Padang terbaru hanya diĀ Padangkita.com

Baca Juga

Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Asyik Nongkrong di Warung, 13 Pelajar Diangkut Satpol PP Padang
Asyik Nongkrong di Warung, 13 Pelajar Diangkut Satpol PP Padang
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah