Peraturan tersebut memberikan denda pada sebesar Rp 1 juta kepada pengemis, karena ia mengetahui bahwa tidak semua pengemis tersebut orang yang tidak berpunya.
Sebelum Legiman tertangkap, pasa Sabtu (12/1) Satpol PP Kabupaten Pati telah mengamankan 3 orang pengemis di perempatan Lawet Jalan Panglima Sudirman. Salah satu dari mereka bahkan membayar ATM dan buku tabungan.
Baca juga: Pergoki Sejoli Sedang "Mantap-mantap" di Semak-semak, Pria Ini Malah Paksa Ikut Bergabung
Setelah dimintai keterangan, mereka menyatakan baru mengemis selama beberapa jam. Masing-masing dari mereka berhasil mendapat uang Rp 25.000, Rp 35.000 DAN Rp 59.200. [*/Nlm].
Baca berita Viral terbaru hanya di Padangkita.com.
Pages: