Setelah perjuangan panjang akhirnya pengajuan banding tersebut diterima oleh Hakim Agung Italia bernama Maria Cristina Giancola.
Lantas keputusan yang sebelumnya sudah dikeluarkan oleh pengadilan Kota Roma otomatis batal.
Sang hakim juga setuju dengan alasan dari kedua orang tua tersebut yang mengatakan jika sang anak telah dewasa maka harus mampu membiayai hidupnya sendiri.
Baca juga: Ini Nenek-nenek yang Awet Muda
Bahkan anak tersebut sudah harus mampu untuk memecahkan masalah apapun termasuk dengan mencari pekerjaan lain agar bisa semakin mandiri. [*/Nlm]
Baca berita viral terbaru hanya di Padangkita.com.
Pages: