Setelah mendapat laporan Elga, polisi pun melakukan pencarian tersangka dan ditangkap setelah 3 minggu menjadi buron.
"Tanggal 15 Juli 2020 pelaku berhasil di amankan di halaman pintu Selatan BG junction Surabaya.
Dengan cara diajak ketemuan dengan Polwan cantik dari Polsek Gayungan yang melakukan penyamaran dengan bikin janji dengan tersangka," ucapnya.
Dari hasil keterangan tersangka, kepada polisi dirinya mengaku sudah melakukan aksi kejahatan itu sebanyak 15 kali.
Baca juga: Telah 3 Hari Meninggal, Wanita Ini Hidup Kembali Usai Disentuh Suaminya, Dokter Bingung
Motifnya, mengajak kenalan perempuan di media sosial lalu mengajak ketemuan.
"Korban sebelumnya belum ada yang melapor dan uang hasil kejahatan digunakan buat foya-foya dan modal merayu korban selanjutnya," ujarnya.
Atas perbuatannya, menipu dan mencuri, tersangka disangkakan melanggar pasal 362 serta pasal KUHP 378. [*/Son]