"Kalau memang nantinya dia terbukti sudah melakukan zina, ini tidak boleh diselesaikan secara adat, kita akan proses dengan hukum Qanun Jinayat," ujarnya.
Ahmad menyesali kejadian itu dilakukan seorang anggota WH Aceh Singkil. Menurutnya, perbuatan itu telah mencemarkan nama baik lembaga yang mengawasi pemberlakuan syariat Islam itu.
Baca juga: Heboh, Gadis Ini Temukan Bayi di Teras Rumah
"Dia seorang tenaga bakti di WH, bukan pegawai. Karena sehari-hari memakai pakaian WH makanya yang tercoreng nama WH. Orang begitu bikin pencemaran nama baik sudah pasti kita pecat," tuturnya. [*/Son]
Baca berita Viral terbaru hanya di Padangkita.com.
Pages: