Berita viral terbaru: Seorang Polisi Perempuan Syariat di Aceh tertangkap berduaan dengan suami orang. Warga kemudian menyelesaikan persoalan secara adat, pasangan tersebut dinikahkan.
Padangkita.com - Masyarakat Aceh Singkil dihebohkan denga seorang perempuan anggota Wilayatul Hisbah atau polisi syariat di Aceh, tepergok berduaan dengan suami orang.
Warga ia sedang berduaan bersama seorang pria yang memiliki istri. Keduanya kemudian dinikahkan warga sebagai bentuk penyelesaian perkara secara adat desa.
Kejadian itu terjadi di Desa Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil, pada Kamis (11/6) malam. Polisi syariat adalah kesatuan yang dibentuk khusus di Aceh untuk mengawal pemberlakuan syariat Islam.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh Singkil, Ahmad Yani, mengatakan pihaknya, pada Sabtu (13/6) hari ini akan menelusuri kasus tersebut dengan memeriksa secara internal anggotanya itu.
Selain itu, akan mengusut apakah kasus itu bisa diselesaikan secara adat atau dijerat Qanun Jinayat dengan hukuman dicambuk.
"Kami akan menanyakan dan menginterogasi secara internal apa yang mereka lakukan sebenarnya, siapa saksinya, sampai siapa yang menikahkan," ujar Ahmad Yani kepada dikutip dari Acehkini.
Kasus tersebut sudah diselesaikan warga secara adat desa dengan dinikahkan. Menurutnya, hal ini bisa saja terjadi karena diatur dalam Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat.
Baca juga: Hamil Duluan, Janda Satu Anak Ini Menangis di KAU Karena Calon Mempelai Pria Gak Datang
Dalam qanun tersebut, jelas Ahmad, perkara berkhalwat dan mesum disebutkan pada pasal 13. Sementara pada pasal 14 menjelaskan bahwa perkara itu bisa diselesaikan sebagaimana aturan adat yang berlaku di sebuah desa.
Namun menurut Ahmad, qanun tersebut tidak mengatur soal perbuatan zina. Sehingga pihaknya akan menelusuri apakah kejadian yang menimpa seorang anggotanya itu termasuk zina atau berkhalwat.
"Kalau memang nantinya dia terbukti sudah melakukan zina, ini tidak boleh diselesaikan secara adat, kita akan proses dengan hukum Qanun Jinayat," ujarnya.
Ahmad menyesali kejadian itu dilakukan seorang anggota WH Aceh Singkil. Menurutnya, perbuatan itu telah mencemarkan nama baik lembaga yang mengawasi pemberlakuan syariat Islam itu.
Baca juga: Heboh, Gadis Ini Temukan Bayi di Teras Rumah
"Dia seorang tenaga bakti di WH, bukan pegawai. Karena sehari-hari memakai pakaian WH makanya yang tercoreng nama WH. Orang begitu bikin pencemaran nama baik sudah pasti kita pecat," tuturnya. [*/Son]