Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Tornagogo Sihombing mengatakan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang melakukan pelanggaran hukum. Terlebih yang menyangkut soal tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur.
“Dengan adanya kejadian itu kita akan tindak dan diberikan sanksi, Bahkan kita aparat Polri punya kode etik personil. Sehingga ada pelanggaran-pelanggaran seperti itu akan berhadapan dengan sidang kode etik," kata Tornagogo.
Ia lantas menyebut bahwa terduga pelaku bisa dicopot status keanggotaannya jika terbukti bersalah. Pihaknya pun akan melakukan pemeriksaan mendalam untuk menentukan sanksi.
“Sanksinya, akan kita lihat dulu kadar kesalahan yang dilakukan oknum anggota tersebut terlebih dahulu, sesuai dengan mekanisme yang ada. Jika, yang bersangkutan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum bisa saja kita lakukan pemecatan,” pungkasnya. [*/Jly]