Berita viral terbaru: Seorang oknum anggota Polres Sorong Kota terancam dipecat dari jabatannya. Ia dilaporkan atas dugaan pemerkosaan terhadap bocah 9 tahun.
Padangkita.com - Kasus pelecehan hingga tindak pemerkosaan terhadap anak di bawah umur akhir-akhir ini ramai diberitakan.
Beberapa di antaranya berhasil diusut pihak berwajib dan sebagian lainnya masih menjadi misteri karena banyaknya pihak yang tidak melapor dikarenakan malu atau ketidaktahuan soal hukum.
Sementara itu, dalam kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur yang telah dilaporkan dan ditindaklanjuti polisi, sebagian besar pelakunya tak lain adalah kerabat dekat korban sendiri. Seperti misalnya yang dialami bocah berusia 9 tahun di Kota Sorong, Papua Barat ini.
Ia diduga menjadi korban pelecehan oleh seorang oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Sorong Kota, yang masih merupakan kerabat bocah tersebut.
Kuasa hukum korban, Jein Roby Wosiry mengatakan, dugaan pelecehan itu terjadi pada Sabtu (11/7/2020) lalu di kawasan hutan Kota Sorong, Papua Barat.
Dugaan pencabulan itu bermula saat bocah tersebut diajak jalan-jalan oleh terduga pelaku ke kawasan hutan lindung di Kota Sorong.
“Korban diajak jalan-jalan oleh terduga pelaku hingga akhirnya dibawa ke kawasan hutan lindung dan diduga diperkosa.
Diduga terduga pelaku sedang dalam pengaruh minuman keras. Setelah pulang bocah tersebut menceritakan tindakan yang dialami kepada orang tuanya," kata Jein seperti dikutip iNews, Sabtu (18/7/2020).
Jein, menambahkan, begitu mendengar keterangan korban, keluarga memutuskan untuk melaporkan oknum polisi tersebut ke Propam, Polres Sorong Kota, pada Rabu (15/7/2020).
"Kami mendampingi sampai ke Propam. Kemarin kami berkoodinasi dengan Propam, Propam katakan kasus itu tetap dilanjutkan," imbuhnya.
Baca juga: Heboh Pejabat Desa Nikahi Siri Bocah SD, Lalu Dilaporkan Kasus Pencabulan
Jein lalu melanjutkan, atas peristiwa tersebut, korban kini mengalami trauma dan dalam proses pemulihan.
Menanggapi laporan atas kasus dugaan pemerkosaan itu, Polres Sorong Kota telah melakukan penyelidikan. Terduga pelaku sudah ditahan di rutan Polres Sorong Kota guna kepentingan penyidikan.
Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Tornagogo Sihombing mengatakan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang melakukan pelanggaran hukum. Terlebih yang menyangkut soal tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur.
“Dengan adanya kejadian itu kita akan tindak dan diberikan sanksi, Bahkan kita aparat Polri punya kode etik personil. Sehingga ada pelanggaran-pelanggaran seperti itu akan berhadapan dengan sidang kode etik," kata Tornagogo.
Ia lantas menyebut bahwa terduga pelaku bisa dicopot status keanggotaannya jika terbukti bersalah. Pihaknya pun akan melakukan pemeriksaan mendalam untuk menentukan sanksi.
“Sanksinya, akan kita lihat dulu kadar kesalahan yang dilakukan oknum anggota tersebut terlebih dahulu, sesuai dengan mekanisme yang ada. Jika, yang bersangkutan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum bisa saja kita lakukan pemecatan,” pungkasnya. [*/Jly]