Padangkita.com - Sebuah kasus pernikahan sesama jenis diketahui polisi di Provinsi Konstantin, timur laut Aljazair. Diketahuinya acara pernikahan itu, setelah polisi mendapat keluhan dari warga setempat.
Usai mendapat laporan, pihak polisi pun langsung mencari tahu jadwal pernikahan sesama jenis itu. Lalu pihaknya pun beraksi di acara yang tengah berbahagia itu.
Menurut iol.co.za, penggerebekan itu dilakukan pada 24 Juli. Di saat merekan yang tengah asik menikmati pesta, polisi pun datang dan langsung menghentikan acara tersebut.
Menikah Sesama Jenis
Polisi lantas mengamankan 44 orang yag tengah berada di pernikahan tersebut, yaitu 9 orang wanita dan dan 35 orang laki-laki. Mirisnya, dari 44 orang tersebut ternyata banyak yang berstatus sebagai mahasiswa.
Diketahui, penangkapan tersebut terjadi di el-Kharoub, sebuah distrik di Provinsi Konstantin, timur laut Aljazair.
Pada 15 Oktober, kelompok advokasi hak asasi manusia Human Rights Watch mengatakan bahwa pihak berwenang Aljazair harus segera membebaskan dan mencabut dakwaan terhadap 44 orang karena menghadiri pernikahan sesama jenis itu.
Human Rights Watch melaporkan bahwa seorang pengacara Aljazair yang terlibat dalam kasus tersebut mengatakan kepada kelompok hak asasi. Pihak pngadilan menggunakan laporan polisi yang menggambarkan dekorasi, bunga dan permen yang menunjukkan perayaan pernikahan, dan penampilan pria yang diduga gay, sebagai bukti rasa bersalah.
“Serangan otoritas Aljazair terhadap kebebasan pribadi bukanlah hal baru, tetapi menangkap puluhan siswa berdasarkan orientasi seksual yang mereka rasakan adalah pelanggaran mencolok terhadap hak-hak dasar mereka,” kata Rasha Younes, seorang peneliti tentang hak lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Human Rights Watch, dilansir dari voi.
Berdasarkan laporan, pihak pengadilan memvonis 44 orang ini hubungan sesama jenis, ketidaksenonohan publik, dan melukai orang lain dengan melanggar tindakan karantina Covid-19.
Dua pria dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda, dan yang lainnya dengan hukuman percobaan satu tahun. Kelompok advokasi hak mengatakan bahwa hukuman ini bertentangan dengan hak privasi di bawah hukum hak asasi manusia internasional.
Baca juga: Ini Enam Selebriti yang Putuskan Menikah dengan Pemuka Agama
Dikatakan bahwa hak ini juga tercermin dalam konstitusi Aljazair, yang memberikan perlindungan "kehormatan" dan kehidupan pribadi seseorang, termasuk privasi rumah, komunikasi, dan korespondensi mereka.
Homoseksualitas di Aljazair ilegal dan dapat dihukum penjara. Hubungan sesama jenis dihukum berdasarkan pasal 338 KUHP hingga dua tahun penjara. [*/win]