Digrebek Polisi
Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan di tempat, polisi mengamankan perempuan yang diduga sebagai muncikari berinisial NN, 36, asal Bandung, Jawa Barat.
"Laki-laki dan seorang perempuan yang kedapatan begituan turut kami amankan," ujarnya.
Barang bukti yang menguatkan adanya praktik prostitusi juga diamankan. Barang bukti tersebut berupa satu bungkus kondom yang sudah terpakai, empat bungkus kondom yang belum terpakai, tiga botol minumn keras berbagai merek, dan dua unit telepon seluler.
Baca Juga: Remaja Ini Ditertawakan Sekelas Saat Kesurupan, Netizen: Setannya Nangis
Sementara, pihak kepolisian baru menetapkan NN sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP tentang prostitusi yang ancaman pidananya paling lama satu tahun. [*/win]