Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Sepasang sejoli berhasil diamankan polisi lantaran terjebak kasus protitusi.
Padangkita.com - Ada-ada saja yang dilakukan oleh dua sejoli ini. Entah apa yang ada di pikiran mereka. Polisi berhasil membongkar praktik prostitusi di salah satu tempat hiburan malam wilayah Batulayar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Dua sejoli kepergok tengah 'enak-enak' saat digerebek jajaran Satuan Reskrim Polres Lombok Barat.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq mengatakan tempat hiburan malam yang menyediakan sarana untuk praktik prostitusi ini berupa kafe dan karaoke.
"Jadi kafe ini selain menyediakan tempat karaoke juga terdapat sarana untuk melakukan perbuatan prostitusi," kata Dhafid saat dikonfirmasi di Mataram.
Keberadaannya, kata Dhafid, terungkap dari hasil penyelidikan tim gabungan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Lombok Barat bersama Tim Puma.
"Kami lakukan penyelidikan dari adanya informasi yang berkembang di tengah masyarakat," ujarnya.
Berdasarkan informasi tersebut, ia mengungkapkan bahwa personel gabungan pada Senin (18/1/2021) malam, melakukan penggrebekan ke lokasi.
Akhirnya didapatkan bukti yang mengarah ke praktik prostitusi.
"Kami temukan seorang laki-laki dan seorang wanita sedang melakukan hubungan layaknya suami istri di tempat tersebut," tambahnya.
Digrebek Polisi
Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan di tempat, polisi mengamankan perempuan yang diduga sebagai muncikari berinisial NN, 36, asal Bandung, Jawa Barat.
"Laki-laki dan seorang perempuan yang kedapatan begituan turut kami amankan," ujarnya.
Barang bukti yang menguatkan adanya praktik prostitusi juga diamankan. Barang bukti tersebut berupa satu bungkus kondom yang sudah terpakai, empat bungkus kondom yang belum terpakai, tiga botol minumn keras berbagai merek, dan dua unit telepon seluler.
Baca Juga: Remaja Ini Ditertawakan Sekelas Saat Kesurupan, Netizen: Setannya Nangis
Sementara, pihak kepolisian baru menetapkan NN sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP tentang prostitusi yang ancaman pidananya paling lama satu tahun. [*/win]