Karena anak yang terlahir dari pasangan tersebut dianggap tidak sah dimata hukum. Serta merugikan martabat perempuan di Afrika Selatan yang bersifat demokratis.
Hal serupa juga dilakukan Pusat Hukum Wanita di Afrika Selatan, yang turut berjuang mengubah status pernikahan Muslim.
Hal ini diungkapkan oleh seorang pengacaranya bernama Charlene May. Ia menjelaskan dalam menangani pembagian harta dalam kasus perceraian pun pasangan muslim mereka dikenakan proses informal dan terkesan illegal. Menurutnya hal ini merupakan bentuk diskriminasi dan meminta pemerintah untuk melakukan intervensi.
Baca juga: Pria di Iran Penggal Kepala Istrinya karena Kabur dengan Pria Lain 2 Hari Setelah Kawin
Pada 2018, Pusat Hukum Wanita ini pernah memenangkan kasus di Pengadilan Tinggi Western Cape menuntut pemerintah untuk melegalkan pernikahan Muslim dalam dua tahun.
Walaupun sempat ditentang, namun Mahkamah Agung berkata akan meninjau kembali kasus tersebut. Saat ini Departemen Dalam Negeri sedang mengerjakan RUU pernikahan omnibus. [*/Nlm].