Pernyataan dari petugas Kejaksaan Negeri Banda Aceh juga didukung oleh keterangan tim dokter. Hasil pemeriksaan yang dilakukan, di punggung kanan pada tubuh Roni terdapat luka lecet bekas cambukan.
“Ketika di-52 kali cambuk, ditemukan di punggung kanan ada lecet berat, kalau dilanjutkan dan terkena pukulan yang sama maka pembuluh darahnya bisa pecah dan berdarah. Sebaiknya ditunda dulu sampai penyembuhan yang baik dan terpidana bisa dieksekusi kembali” tambah dr Sarah dari Tim Kesehatan 119.
Sebelum dihukum, dr Sarah menjelaskan bahwa kondisi terpidana, Roni, dalam keadaan sehat, namun diperkirakan yang bersangkutan sempat merasa gugup saat akan menjalani hukuman.
“Pada pemeriksaan awal si terpidana dalam kondisi baik-baik saja, namun mungkin agak sedikit ketakutan sehingga tadi beberapa kali terpidana mengangkatkan tangan untuk berhenti. Mungkin agak terguncang karena dicambuk seratus kali itu,” jelas dr Sarah.
"Tetapi sewaktu diperiksa kesehatannya yang terakhir kali itu memang lukanya agak lumayan berat" katanya.
Sehubungan dengan itu, terkait kesembuhan terpidana, Tim Kesehatan 119 menyampaikan, dibutuhkan waktu lebih kurang hingga satu Minggu untuk kembali bisa menjalani hukuman.
Baca juga: Raline Shah Bersyukur Tidak Menikah Muda
"Ini kemungkinan seminggu baru lukanya sudah tidak ada lagi. Terus pembuluh darahnya juga sudah tidak rapuh lagi seperti yang tadi" tutupnya. [*/win]