Peristiwa tersebut juga dibenarkan oleh Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo.
Ia menuturkan pelaku berinisial TN yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut telah melakukan dugaan tindakan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dan pencurian pada 28 April 2019 lalu.
"Perbuatan kejahatan terjadi pada tengah malam miggu 28 April 2019 lalu," ujar AKP Tri Prasetiyo kepada awak media saat konferensi pers, Senin (8/6/2020).
Lebih lanjut, Tri Prasetiyo menjelaskan kejadian bermula ketika TN memergoki pasangan sejoli yang sedang memadu kasih disekitaran sebuah sekolah.
Melihat hal tersebut TN pun akhirnya mengaku sebagai ketua RT didaerah setempat. Tak hanya itu ia juga mengancam akan melaporkan perbuatan pasangan sejoli tersebut kepada pihak berwajib jika tidak melanjutkan aksi mesum mereka. Tak hanya itu ia juga meminta si perempuan untuk melayani nafsunya.
Polisi yang mendapat laporan langsung mencari NT untuk diperiksa lebih lanjut atas kejadian tersebut. Setelah satu tahun pencarian, polisi akhirnya berhasil mmenangkap tersangka di daerah pasar beringin, Singkawang Barat, Kalimantan Barat.
Baca juga: Harap Dapat Gaji Tinggi, Tiga Wanita Ini Malah Dipaksa Jadi PSK
"Atas kejadian ini, tersangka kita jerat dengan pasal berlapi, yang pertama pasal 1 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dibawah umur, dan persetubuhan anak dibawah umur dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun," ujar AKP Tri. [*/Prt]