Berita viral terbaru: Pria ini pergoki pasangan sejoli berbuat mesum lantas tak hentikan aksi tersebut dan malah paksa ikut bergabung.
Padangkita.com - Pasangan sejoli asal Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar) tertangkap tengah berbuat tindakan tak senonoh di semak-semak sekolah di daerah tersebut.
Pria yang mengaku sebagai ketua RT setempat tak sengaja memergoki aksi mesum tersebut.
Bukannya memarahi tindakan pasangan tersebut, pria itu malah memaksa kedua pasangan ini untuk melanjutkan aksi mesumnya.
Setelah usai menyaksikan aksi mesum mereka, pria berinisial TN ini kemudian mengikat ABG pria di sebuah pohon. Tak berhenti, pria tersebut memaksa sang perempuan untuk melayani nafsu bejatnya.
Dilansir dari Tribun, mulanya, pria berinisial TN ini mengaku bahwa tengah bersantai di lokasi kejadian di dekat sebuah sekolah.
Baca juga: Model Maniak Lazio Ini Pajang Foto Tanpa Busana di Stadion Agar Pemain Lain Salah Fokus
Melihat ada keanehan di semak-semak, ia lantas mendekati tempat tersebut. Alhasil ia mendapati pasangan sejoli yang tengah berhubungan badan di sekitar sekolah tersebut.
"Saya keluar dari semak, saya hidupkan senter. Saya tanya mereka sedang apa, karena kaget si perempuan langsung dorong si laki-laki sampai terjatuh kena ke saya juga," ungkapnya saat gelar kasus di Mapolres Singkawang Senin (8/6/2020).
Usai memergoki aksi mesum pasangan itu, TN lantas mengambil kunci motor milik pria yang dipergokinya. Kemudian ia juga memaksa pasangan tersebut untuk melanjutkan hubungan badan mereka.
"Saya suruh mereka lanjut, saya ngaku RT di situ. Saya bilang kalau tidak mau lakukan, saya akan panggil kawan-kawan saya," ujarnya.
Mendapat ancaman dari TN, kedua sejoli itupun kembali melanjutkan perbuatan tak senonoh mereka. Tak lama berselang, setelah perbuatan itu usai, ia pun mengikat sang pria di sebuah pohon.
"Kurang lebih 40 meter dari si perempuan, saya ikat laki-lakinya," ungkapnya.
Peristiwa tersebut juga dibenarkan oleh Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo.
Ia menuturkan pelaku berinisial TN yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut telah melakukan dugaan tindakan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dan pencurian pada 28 April 2019 lalu.
"Perbuatan kejahatan terjadi pada tengah malam miggu 28 April 2019 lalu," ujar AKP Tri Prasetiyo kepada awak media saat konferensi pers, Senin (8/6/2020).
Lebih lanjut, Tri Prasetiyo menjelaskan kejadian bermula ketika TN memergoki pasangan sejoli yang sedang memadu kasih disekitaran sebuah sekolah.
Melihat hal tersebut TN pun akhirnya mengaku sebagai ketua RT didaerah setempat. Tak hanya itu ia juga mengancam akan melaporkan perbuatan pasangan sejoli tersebut kepada pihak berwajib jika tidak melanjutkan aksi mesum mereka. Tak hanya itu ia juga meminta si perempuan untuk melayani nafsunya.
Polisi yang mendapat laporan langsung mencari NT untuk diperiksa lebih lanjut atas kejadian tersebut. Setelah satu tahun pencarian, polisi akhirnya berhasil mmenangkap tersangka di daerah pasar beringin, Singkawang Barat, Kalimantan Barat.
Baca juga: Harap Dapat Gaji Tinggi, Tiga Wanita Ini Malah Dipaksa Jadi PSK
"Atas kejadian ini, tersangka kita jerat dengan pasal berlapi, yang pertama pasal 1 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dibawah umur, dan persetubuhan anak dibawah umur dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun," ujar AKP Tri. [*/Prt]