Laporan tersebut bahkan telah di proses dan dilaporkan ke Inspektorat, bukan belum berjalan sesuai ujaran pelapor.
Ia mengatakan jika terbukti benar kedua ASN tersebut berbuat demikian maka bisa dituntut dua pasal sekaligus. Yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 54 Tahun 1990 Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN.
Baca juga: PNS yang Rajin Ibadah Tewas Gantung Diri di Kantor Wali Kota Jakarta Barat
Serta PP Nomer 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kedua aturan ini merujuk pada pelanggaran disiplin ASN yang mengarah ke martabat PNS. [*/Nlm]
Baca berita viral terbaru hanya di Padangkita.com.
Halaman: