Pergoki Ibu Lakukan Hubungan Terlarang dengan Rekan Kerja, Ayah Tetap Memaafkan

berita viral terbaru : diselingkuhi istri

Ilustrasi berselingkuh. [Foto.Ist]

Berita viral terbaru: Dokter ini tetap terima sang istri apa adanya walau telah diselingkuhi dengan rekan kerja.

Padangkita.com – Perselingkuhan kerap kali melanda hubungan pasangan yang telah terikat pernikahan. Biasanya jika pasangannya kedapatan berselingkuh, maka pasangan tersebut lebih memilih untuk berpisah.

Rasa sakit hati akibat penghianatan memang bukan merupakan hal yang mudah untuk dilupakan begitu saja.

Namun beda halnya dengan N, yang berprofesi sebagai seorang dokter yang tinggal di Pasuruan. Kejadian ini mulanya diketahui anak mereka jika ibunya berselingkuh dengan pria lain melalui percakapan WA.

Walaupun sang istri terpergok berselingkuh oleh sang anak ia tetap dengan lapang hati menerima sang istri. Ia bersedia menerima dan memaafkan sang istri karena ia merupakan ibu dari anak-anaknya.

Sebelumnya ia telah melaporkan istri yang sudah dinikahi selama 22 tahun lalu ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Inspektorat Kabupaten Pasuruan, dan Polres Pasuruan.

Namun hingga saat ini belum ada sanksi tegas yang diterima istrinya dari instansi tersebut.

Parahnya, sang istri berinisial ISU ini dinas di sebuah puskesmas di wilayah Pasuruan memiliki hubungan terlarang dengan rekan kerjanya.

Bapak tiga anak ini berharap, dinas terkait dapat serius menangani kasus ini serta memberikan ganjaran yang setimpal terhadap keduanya.

Baca juga: Heboh, Deddy Corbuzier Akui Pakai Narkoba di Hadapan BNN

Ia pun menyatakan jika tak masalah bila nantinya sang istri dipecat secara tidak hormat sebagai ASN. Atau pun menerima sangsi disiplin kategori berat sekalipun, dengan lapang hati ia menerima sang istri apa adanya.

Sementara itu pernyataan berbeda dinyatakan Kepala BKPPD Kabupaten Pasuruan, Henis Widiyanto mengatakan jika pihaknya sudah menindaklanjuti laporan suami pelaku.

Laporan tersebut bahkan telah di proses dan dilaporkan ke Inspektorat, bukan belum berjalan sesuai ujaran pelapor.

Ia mengatakan jika terbukti benar kedua ASN tersebut berbuat demikian maka bisa dituntut dua pasal sekaligus. Yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 54 Tahun 1990 Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN.

Baca juga: PNS yang Rajin Ibadah Tewas Gantung Diri di Kantor Wali Kota Jakarta Barat

Serta PP Nomer 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kedua aturan ini merujuk pada pelanggaran disiplin ASN yang mengarah ke martabat PNS. [*/Nlm]


Baca berita viral terbaru hanya di Padangkita.com.

Tag:

Baca Juga

Padang, Padangkita.com - Ketua Umum FORKI Sumbar, Andre Rosiade bersyukur atas raihan atlet karate Sumbar dalam PON XX di Papua tahun 2021.
Boyong 2 Perak di PON Papua, Rombongan Karateka Sumbar Dijamu Andre Rosiade
Berita Viral, Minta Uang Rp5.000 Untuk Beli Rokok Tak Dikasih, Cucu Ancam Bunuh Sang Nenek, Viral trending Terbaru Hari Ini
Minta Uang Rp5.000 Untuk Beli Rokok Tak Dikasih, Cucu Ancam Bunuh Sang Nenek
Berita Pariaman hari ini dan berita Sumbar hari ini: Kemungkinan besar setelah selesai proses BAP kasus akan dilimpahkan ke Polresta
Kesal Dibilang Numpang Hidup, Pria Beristri Bacok Ayah Kandungnya Sendiri
Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Kembar menikah dengan kembaran lainnya di Sumedang bikin wrganet heboh.
Unik, Sesama Kembar Menikah dengan Kembar Lainnya di Waktu Bersamaan, Sempat Takut Ketukar
Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Wanita menangis darah
Wanita di India Menangis Darah Saat Siklus Menstruasi karena Idap Kelainan Medis Langka
Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Seleksi masuk PTN
Ini Alasan Kemendikbud Ubah Pola Seleksi Masuk PTN Tahun 2024