Mirisnya lagi saat itu pelaku mengajak kekasih korban untuk melakukan hubungan intim akan tetapi hal ini kemudian langsung ditolak mentah-mentah oleh sang korban.
Merasa sakit hati karena ditolak pelaku kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban dan meninggalkannya di kawasan persawahan Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol setelah sebelumnya membawa korban dari kekasihnya.
Setelahnya barulah korban melaporkan kejadian ini pada pihak kepolisian. Polisi kemudian dengan cepat bergerak serta berhasil menangkap pelaku yang merupakan oknum polisi gadungan ini.
Baca juga: Ada Lagi, Kakek 60 Tahun Nikahi Gadis 20 Tahun, Ini Potretnya di Pelaminan
Untuk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ini pelaku kemudian dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang perampokan atau pencurian dengan kekerasan.
Serta pelaku juga diancam dengan hukuman penjara selama 9 tahun lamanya. [*/Nlm]