Berita viral terbaru: Oknum polisi gadungan memeras dua orang bocah yang sedang berpacaran di pematang sawah.
Padangkita.com- Saat ini telah banyak kasus mengenai pihak yang mengaku-ngaku sebagai anggota kepolisian ataupun tentara dalam mengecoh korbannya.
Seperti apa yang terjadi pada dua orang ABG yang sebelumnya berpacaran di pematang sawah. Kedua bocah tersebut menjadi korban pemerasan dari seorang pria.
Dalam menjalankan aksinya tersebut sang pria mengaku sebagai seorang anggota kepolisian dan meminta harta benda dari korbannya tersebut.
Nasib nahas ini menimpa korban berinisial DWES berusia 15 tahun, seorang warga Serengan, Solo serta kekasihnya berinisial TVA yang baru berusia 12 tahun warga Jebres, Solo.
Dikatakan jika pelaku pemerasan tersebut merupakan seorang warga Cemani, Sukoharjo berinisial ESS yang telah berusia 28 tahun.
Kejadian ini terjadi pada sabtu 18 Juli lalu. Hal ini kemudian juga dikonfirmasi langsung oleh Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas yang mengatakan jika semula kedua korban berpacaran di sebuah pematang sawah kawasan Desa Sanggrahan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.
Hal ini ia sampaikan saat konferensi pers di mapolres Sukoharjo pada senin 17 Agustus lalu. Tersangka mengaku sebagai seorang polisi dari polsek Grogol dan datang menggunakan sebuah sepeda motor jenis honda vario.
Untuk menakuti kedua korbannya ini pelaku juga sempat memberikan ancaman yang membuat korban merasa ketakutan.
Baca juga: Duh, Wanita Ini Rela Ditiduri 40 Pria Demi Ini, Berakhir di Regu Tembak
Pelaku lalu meminta HP milik kedua korbannya ini dan menyuruh agar kedua bocah tersebut membawa kedua orang tuanya ke TKP untuk menyaksikan perbuatan sang anak.
Pelaku kemudian juga menyuruh bocah laki-laki tersebut untuk melakukan push-up serta berusaha meminta sepeda motor serta helm milik korban.
Mirisnya lagi saat itu pelaku mengajak kekasih korban untuk melakukan hubungan intim akan tetapi hal ini kemudian langsung ditolak mentah-mentah oleh sang korban.
Merasa sakit hati karena ditolak pelaku kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban dan meninggalkannya di kawasan persawahan Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol setelah sebelumnya membawa korban dari kekasihnya.
Setelahnya barulah korban melaporkan kejadian ini pada pihak kepolisian. Polisi kemudian dengan cepat bergerak serta berhasil menangkap pelaku yang merupakan oknum polisi gadungan ini.
Baca juga: Ada Lagi, Kakek 60 Tahun Nikahi Gadis 20 Tahun, Ini Potretnya di Pelaminan
Untuk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ini pelaku kemudian dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang perampokan atau pencurian dengan kekerasan.
Serta pelaku juga diancam dengan hukuman penjara selama 9 tahun lamanya. [*/Nlm]