Selain narkoba dan uang tunai, polisi juga mengamankan buku tabungan, ATM, dan dua unit telepon pintar milik MU. Begitu juga dengan perangkat alat isap sabu-sabu yang ditemukan dari bungkus rokok.
"Alat isap yang kita temukan ini menguatkan kalau dia juga pengguna. Dia juga mengaku sebagian barang yang dia beli, bukan cuma dijual, tapi untuk dia konsumsi sendiri," ujarnya.
Baca juga: Suami Merantau, Wanita Ini Main Serong dengan Berondong Hingga Hamil dan Kubur Bayi Takut Ketahuan
Kini, MU yang telah diamankan di Mapolresta Mataram ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, MU disangkakan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, dan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. [*/son]