Hingga tak lama setelah kejadian korban langsung melaporkan hal uyang ia alami pada pihak berwajib.
Atas perbuatannya HR dijerat pasal 44 UU RI No.23 Tahun 2004 tentang PKDRT atau pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Baca juga: Telah Meninggal 60 Tahun Lalu, Jasad Pria Kanibal di Thailand Akhirnya Dimakamkan
Saat itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu potongan batu bata, satu batang kayu yang digunakan untuk gagang sapu lidi dan satu buah baskom. [*/Nlm]
Baca berita viral terbaru hanya di Padangkita.com.
Pages: