Berita viral terbaru: Seorang suami tega melakukan kekerasan pada istri sirinya hanya karena dibangunkan saat tidur.
Padangkita.com- Kembali dilaporkan mengenai kasus kekerasan dalam rumah tangga yang menimpa seorang wanita. Dilaporkan jika hal ini terjadi pada wanita berinisial LS seorang warga Stasiun II Kelurahan Bukit Ketok Kecamatan Belinyu.
Wanita berusia 41 tahun tersebut kabarnya memang telah sering terlibat cekcok dengan sang suami HR. pasalnya pelaku tindak kekerasan ini dinilai malas bekerja dan selalu mengandalkan sang istri.
Melansir dari Kabarbangka.com, kasus ini berhasil diungkap oleh pihak berwajib hanya dalam waktu beberapa jam saja. Sang pelaku HR ditangkap ditangkap Unit Reskrim Polsek Belinyu pada Selasa 21 Juli lalu tepat lima jam setelah kejadian.
Pria berusia 43 tahun tersebut diamankan saat berada di lokasi Tambang Inkonvensional di daerah Kampung Bubus, Kelurahan Bukit Ketok, Belinyu sekitar pukul 11:00 WIB. Hal ini disampaikan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Belinyu IPDA Teguh Widodo.
Teguh menambahkan sang suami yang memiliki sifat malas ini hanya mengharapkan sang istri bekerja. Sementara sang istri hanya berprofesi sebagai buruh serabutan.
Karena sulitnya mencari pekerjaan sang istri rela bekerja apa saja asalkan halal dan mendapat upah.
Ternyata HR dengan tega melakukan tindak kekerasan pada istri yang yang dinikahi secara siri ini hanya karena alasan sepele. Pasalnya saat itu LS bermaksud hendak membangunkan tersangka yang tengah tidur.
Akan tetapi HR merasa tertanggu terlebih lagi LS menyuruh agar ia segera bekerja. Kemudian HR pun melemparkan potongan batu bata ke arah istrinya dan mengenai punggung LS.
Baca juga: Kebelet Nikah dengan Wanita Simpanan, Pria Ini Tega Bunuh Ibu, Istri dan 4 Anaknya
Merasa belum puas, HR juga memukul istrinya dengan gagang sapu lidi. Korban semakin tersiksa dengan HR melempar baskom kepada istrinya serta menginjak – injak tubuh LS.
Akibat perlakuan tersangka ini korban mengalami luka lecet dipunggung dengan lebar kurang lebih satu centimeter.
Hingga tak lama setelah kejadian korban langsung melaporkan hal uyang ia alami pada pihak berwajib.
Atas perbuatannya HR dijerat pasal 44 UU RI No.23 Tahun 2004 tentang PKDRT atau pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Baca juga: Telah Meninggal 60 Tahun Lalu, Jasad Pria Kanibal di Thailand Akhirnya Dimakamkan
Saat itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu potongan batu bata, satu batang kayu yang digunakan untuk gagang sapu lidi dan satu buah baskom. [*/Nlm]