“Di samping itu, terhadap fakta tersebut tidak ada bantahan, baik dari Pemohon, Pihak Terkait, maupun Bawaslu Sijunjung,” ujarnya.
Selanjutnya, Mahkamah juga menyampaikan permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan.
Wahiduddin menerangkan tenggang waktu tiga hari sejak Termohon mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan adalah 15 Desember 2020 pukul 18.21 WIB sampai dengan 17 Desember 2020 pukul 24.00 WIB. Sedangkan permohonan Pemohon diajukan ke kepaniteraan Mahkamah pada 18 Desember 2020 pukul 23.00 WIB.
Oleh karena itu, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai tenggang waktu beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, berkenaan dengan eksepsi lain dari Termohon, Pihak Terkait, kedudukan hukum Pemohon, dan pokok permohonan Pemohon serta hal hal lain tidak dipertimbangkan.
Berdasarkan hal tersebut, Ketua Hakim Konstitusi Anwar mengatakan Mahkamah berkesimpulan eksepsi Termohon mengenai kewenangan Mahkamah tidak beralasan menurut hukum.
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, eksespsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan berasalan menurut hukum. Permohonan Pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan perundang-undangan, eksepsi lain dari Termohon, Pihak Terkait, kedudukan hukum Pemohon, dan pokok permohonan Pemohon serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan.
Dia pun membacakan amar putusan yaitu Mahkamah menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum, dan menyatakan permohonan Pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan.
Baca juga: Empat Paslon Pilkada Sijunjung Datangi KPU Sijunjung, Ini yang Dipertanyakan
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” pungkas Anwar. [pkt]