Pemko Sampaikan Tiga Ranperda ke DPRD Padang, Termasuk AKB Bermuatan Lokal

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Pemko Padang mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan perubahan Perda ke DPRD

Pemko menyampaikan tiga Ranperda ke DPRD Padang, Senin (5/10/2020). Salah satunya adalah Ranperda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. [Foto: Fakhru/Padangkita.com]

Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Satu dari tiga Ranperda yang disampaikan Pemko ke DPRD Padang adalah Renperda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) bermuatan lokal. Ranperda itu disebut tidak bertentangan dengan Perda AKB Provinsi.

Padang, Padangkita.com - Pemerintah Kota (Pemko) Padang menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang dalam rapat paripurna, Senin (5/9/9/2020). Salah satunya adalah Ranperda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Tiga Ranperda tersebut disampaikan oleh Asisten I Bidang Pemerintah Sekretariat Kota Padang Edi Hasymi mewakili Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Padang Hendri Septa di hadapan anggota dewan yang dipimpin oleh Ketua DPRD Padang Syafrial Kani.

Dia menuturkan Ranperda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru yang disampaikan Pemko Padang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang telah disahkan DPRD Sumatra Barat (Sumbar) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan telah disetujui oleh Menteri Dalam Negeri.

"Ranperda ini mengacu pada Perda Adaptasi Kebiasaan Baru yang Pemprov punya," ujar Edi usai penyampaian tiga Ranperda tersebut.

Kata dia, Ranperda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru yang disampaikan Pemko Padang tersebut akan menyesuaikan dengan Perda tingkat provinsi.

"Tujuan Perda provinsi dibuat, boleh digunakan oleh pemerintah kabupaten/kota yang belum punya Perda. Sebetulnya, kita yang lebih dulu menyusun. Tapi kita menunggu dulu Pemprov buat untuk menyesuaikan Perda yang kita buat ini dengan Perda provinsi. Agar tidak bertentangan," jelasnya.

Jika Ranperda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru yang disampaikan Pemko Padang itu disetujui oleh DPRD Padang, maka Pemko Padang akan menerapkan kepada masyarakat.

Sebelumnya, Pemko Padang juga memiliki Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pola Hidup Baru dalam Masa Pandemi Covid-19. Di Perwako tersebut juga diatur pemberian sanksi sosial dan denda kepada pelanggar protokol kesehatan. Namun, di Perwako itu, tidak ada aturan mengenai sanksi pidana bagi pelanggar.

Ranperda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru yang disampaikan Pemko Padang memuat hal tersebut dengan tetap mengacu kepada Perda tingkat provinsi.

Selain itu, di Ranperda tersebut, Pemko Padang juga menambahkan poin yang tidak diatur dalam Perda tingkat provinsi. Poin tersebut seperti aturan pembentukan Kongsi Covid-19 berbasis RT/RW di Kota Padang.

"Sebenarnya, ada penambahan poin tertentu muatan lokalnya yang tidak ada di Perda provinsi. Seperti kongsi Covid. Itu tidak ada diatur di Perda provinsi," terang Edi.

Selain Ranperda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, Pemko Padang juga menyampaikan Ranperda tentang Penanganan dan Penggendalian Rabies dan Fasilitasi Pencegahan, serta Ranperda tentang Pemberantasan serta Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Baca juga: 39,9 Persen Masyarakat Sumbar Percaya Pandemi Covid-19 adalah Konspirasi

Menanggapi hal tersebut, DPRD Padang akan menindaklanjuti tiga Ranperda yang disampaikan Pemko Padang. "Kami di dewan akan secara maksimal bagaimana Ranperda ini bisa kita jadian Perda. Ketiga Ranperda kita usahakan selesai dalam waktu yang bersamaan," kata Syafrial. [pkt]


Baca berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Asyik Nongkrong di Warung, 13 Pelajar Diangkut Satpol PP Padang
Asyik Nongkrong di Warung, 13 Pelajar Diangkut Satpol PP Padang
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah